بسم الله الرحمن الرحيم
*Ekonomi Syari'ah : Hukum Asuransi Didalam Islam*
_Oleh : Tommy Abdillah_
(Admin Grup Tausiyah WA)
Dlm sistem ekonomi Kapitalisme selain sektor real (barang & jasa) sbg roda perekonomian, berkembang pula sektor non riil atau sektor keuangan. Ekonomi kapitalisme menilai bhw uang tdk hanya dijadikan sbg alat tukar tp jg digunakan sbg komoditi yg dpt diambil manfaatnya utk menghasilkan uang kembali. Dlm ekonomi sektor non real selain perbankan, bursa saham & valuta asing ada jg asuransi.
*Definisi Asuransi*
Bisnis asuransi perkembangannya sangat cepat sesuai dgn meningkatnya kebutuhan nasabah thp jaminan pertanggungan. Jenis asuransi beragama mulai dari asuransi kesehatan, pendidikan, hari tua, kenderaan bahkan organ tubuh para atlet olah raga.
Dr.H.Hamzah yacub dlm buku kode etik dagang menurut Islam menyebutkan bhw asuransi berasal dari kata bhs Inggris yaitu "Insurance" yg artinya jaminan. Dlm pasal 246 kitab undang2 hukum dagang (KUHD) dijelaskn bhw asuransi adl : suatu perjanjian dgn mana seseorang penanggung mengikatkan diri kpd seorang tertanggung dgn suatu premi utk memberikan penggantian kpdnya krn suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan yg mungkin akan dideritanya krn suatu peristiwa tak menentu. Tujuan asuransi adl utk mengalihkan resiko yg ditimbulkan peristiwa dari tertanggung nasabah dari penanggung pihak asuransi.
*Hukum Syara' Tentang Asuransi*
Dlm tinjauan hukum syara’ asuransi adl muamalah yg bathil disebabkan 2 perkara :
1.Tdk terpenuhinya aqad dlm asuransi sbg aqad yg sah menurut hukum syara’.
2. Aqad dlm asuransi tdk memenuhi syarat bagi sahnya aqad jaminan (dhaman).
(Ref : Syekh Taqiyuddin An-nabhani, Kitab Nidzomul al-iqtshadi fii al-islam).
Di dlm hukum syara’ suatu aqad sah bila terkait dgn barang & jasa. Aqad terjadi menyangkut barang baik dgn imbalan sprti dlm ijarah (ketenaga kerjaan) atau tanpa imbalan sprti aqad pinjaman ('ariyah).
Sementara asuransi berkaitan dgn perjanjian atas pertanggungan. Janji tdk dpt dianggap sbg barang krn dzatnya tdk dpt dimanfaatkan.Tdk dpt jg dianggap sbg jasa sebab tdk ada yg dpt memanfaatkan janji baik secara langsung ataupun tdk.
Adapun didptnya sejumlah uang berdasarkan janji kesediaaan menanggung itu tetap tdk dpt dikatakan sbg jaminan krn tdk dpt merubah fakta bhw janji itu bukanlah jasa krn uang pertanggungan itu hanyalah merupakan akibat dari kesepakatan yg tlh dilakukan sebelumnya. Dari sini jelaslah bhw asuransi tdk memenuhi syarat agar bisa disebut aqad yg sah.
(Ref : KH.Hafiz Abdurahman, MA. Bisnis & Muamalah Kontemporer hal 150-151).
Terdapat perbedaan yg mendasar antara sistem jaminan asuransi dgn jaminan didlm Islam. Terdapat sebuah riwayat hadist,
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَوْهَبٍ قَال سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَإِنَّ عَلَيْهِ دَيْنًا قَالَ أَبُو قَتَادَةَ هُوَ عَلَيَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْوَفَاءِ قَالَ بِالْوَفَاءِ فَصَلَّى عَلَيْهِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ وَسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ وَأَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي قَتَادَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Artinya : Telah menceritakan kepada kami (Mahmud bin Ghailan), telah menceritakan kepada kami (Abu Daud) telah mengabarkan kepada kami (Syu'bah) dari (Utsman bin Abdullah bin Mauhab) berkata; saya telah mendengar (Abdullah bin Abu Qatadah) menceritakan dari (Bapaknya) bahwa; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam didatangkan padanya seorang laki-laki agar beliau menshalatinya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalatilah teman kalian ini, dia memiliki hutang." Abu Qatadah berkata, Saya yang akan membayarnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Kamu mau melunasinya? Dia mengiyakannya lalu beliau menshalatinya.
(HR.Tirmidzi No.989) Abi Isya At-tirmizi berkata, Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir, Salamah bin Al Akwa & Asma' binti Yazid. Abu Isa berkata, Hadits Abu Qatadah merupakan hadits hasan shahih).
Kisah dlm hadist diatas menunjukkan bhw aqad jaminan yakni apa yg tlh dilakukan oleh Abu Qatadah r.a dgn menjamin kewajiban pelunasan hutang2 simayit. Disitu ia memindahkan kepemilikan sebagian hartanya kpd simayit utk menunaikan hak harta berupa hutang. Abu Qatadah r.a sbg penjamin, yg dijamin adl simayit, sedangkan jaminannya adl kewajiban menunaikan hutang tanpa kompensasi atau tanpa imbalan apapun.
Selain aqad asuransi bathil, bisnis asuransi jg mengandung perkara2 yg diharamkan oleh Allah SWT yaitu :
1. Mengandung unsur perjudian/maisir/peruntungan. Sbg contoh adakalanya seorang nasabah baru memiliki polis asuransi kendaraan yg baru sekali membayar premi kemudian ia mengalami kerusakan/kecelakaan lalu mendapatkan pertanggungan utk memperbaiki mobilnya dari pihak asuransi melebihi dari jumlah uang yg ia bayarkan maka dlm hal ini pihak asuransi mengalami kerugian & nasabah yg diuntungkan.
Sebaliknya pihak nasabah membayar premi setiap bulan hingga setahun lalu ia tdk mengalami kerusakan/kecelakaan mobilnya maka ia tdk akan mendapatkan pertanggungan sedikitpun. Dlm hal ini nasabah dirugikan & pihak asuransi diuntungkan. Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
Artinya : Hai orang2 yg beriman sesungguhnya khamr/Alkohol, judi, berhala & mengundi nasib adl perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. maka jauhilah perbuatan2 itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS.Al-maidah:90).
2. Mengandung Gharar/Penipuan.
Banyak para nasabah asuransi yg merasa tertipu krn dirugikan oleh pihak asuransi. Selama menjadi nasabah diwajibkan membayar premi sebelum jatuh tempo lalu si nasabah ditengah perjalanan tdk lg sanggup membayar preminya maka secara otomatis cicilan premi yg dibayarkan selama ini tdk dpt diambil sepenuhnya. Rasulullah SAW bersabda,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya : Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata,Rasulullah telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu kecil) & jual beli barang secara gharar." (HR.Muslim No: 939).
3. Mengandung riba. Bisnis asuransi tdk dpt dilepaskan dari transaksi riba sebab dana premi yg dihimpun oleh perusahaan asuransi akan diinvestasikan ke lembaga keuangan seperti perbankan, kemudian uang itu diputarkan kembali oleh pihak Bank & akan diambil oleh pihak asuransi interest/bunganya setiap bulan. Rasulullah SAW bersabda,
«الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا، أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ»
Artinya : Riba itu memiliki 73 pintu. Yg paling ringan (dosanya) adl seperti seseorang yg mengawini ibunya. (HR. Al-Hakim & Al-Baihaqi).
*Penutup*
Dgn demikian asuransi adl muamalah yg bathil & Hukumnya adl HARAM. Kita tlh meyakini bhw Allah SWT sbg sang pencipta (Al-khaliq) maka Allah SWT pula yg mengatur rezqi2 makhluk-Nya, yg melindunginya dari keburukan & kejahatan. Cukup kita sandarkan & jaminkan seluruh jiwa, keluarga, masa depan serta harta kita kpd Allah SWT semata bukan kpd Asuransi.
Bila dlm hal ibadah pokok sprti shalat, puasa, zakat, haji kita bisa melakukan ketaatan kpd Allah SWT maka tentu tdk ada bedanya kita jg hrs bisa mentaati Allah SWT dlm hal bermuamalah. Mari tinggalkan sistem ekonomi Kapitalisme & tegakkan ekonomi Syari'ah.
Wallahu a’lam
Kabar baik!! pencari pinjaman !!!
BalasHapusNama saya Alfred Daniel Nehemia dari bali Indonesia, roti CEO Daniel Bakery, Pertama-tama saya akan mengatakan bahwa Tuhan harus memberkati Lady jane karena mengenalkan saya kepada perusahaan pinjaman yang jujur dan halal sehingga saya benar-benar percaya bahwa Anda memberi tahu rekan kerja bahwa saya mempunyai Ide bagus untuk memulai bisnis sendiri karena mendapat pekerjaan tidak mudah jadi saya pergi ke bank untuk mendapatkan pinjaman (Rp800 juta) tapi mereka semua meminta uang muka sebesar jumlah pinjaman saya tapi satu-satunya properti yang saya miliki adalah motor. Sepeda, yang membuat saya merasa kecewa
Jadi saya mencari perusahaan pinjaman online tapi kebanyakan menipu dan menipu, saya hampir kehilangan harapan dan kepercayaan diri sampai saya membaca artikel tentang lady jane tapi saya tidak sempat menutup tapi membaca artikelnya jadi saya mencoba pencarian online lain yang disebut craigslist. org dimana saya melihat iklan perusahaan Dangote Loan jadi saya memutuskan untuk melamar dan menghubungi lady jane juga
Dangote Loan Company memberikan pinjaman dengan tingkat suku bunga 2% dan tidak kurang dari Rp20 juta
Saya mengikuti prosedur di sana, memberikan semua yang diminta, saya juga sangat takut, tapi untuk kemuliaan tuhan, doaku dijawab dan uang pinjaman saya ditransfer ke saya tanpa masalah.
jadi jangan buang waktu anda kontak Dangote perusahaan pinjaman Via dangotegrouploandepartment@gmail.com
Anda juga bisa mencari di google untuk informasi lebih lanjut, ini nyata dan sangat nyata atau hubungi saya juga melalui email di alfreddaniel324@gmail.com dan juga di BBM: 7AEA8FA5