Bismillaahirrahmaanirrahiim
#Fiqh Kontemporer : Kontroversi Hukum Merokok#
Pelajaran Hadist Hari Ini :
عَنْ أَبِـيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya : Dari Abu Sa’id Sa’d bin Malik bin Sinan al-Khudri r.a, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh ada bahaya & tidak boleh membahayakan orang lain.”(HR. Ad-araquthni no. 4461).
Note : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah SWT. Shalawat & salam senantiasa tercurahkan kpd Rasulullah Muhammad SAW, para keluarganya, sahabat2 nya & ummatnya yg istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat. Tausiyah group WA & BBM pd pagi ini akan membahas fiqh kontemporer tentang hukum merokok. Rokok belum didapati pd zaman Rasulullah SAW & generasi sahabat.
Menurut catatan sejarah, Manusia di dunia yg merokok utk pertama kalinya adl suku bangsa Indian di Amerika, utk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pd abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba2 menghisap rokok & kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dgn bangsa Indian yg merokok utk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata2. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki & saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara2 Islam.( Ref : https://id.m.wikipedia.org/wiki/Rokok).
Di Indonesia, ada 215 miliar batang rokok habis dikonsumsi tiap tahunnya. Sebanyak 59 % perokok adl pria & 37 % diantaranya adl perempuan dari total perokok Indonesia saat ini sebanyak 60 juta perokok. Sementara itu, di Rumah Sakit Kanker Dharmais tercatat 794 kasus penyakit kanker paru, semuanya disebabkan krn rokok. Bahaya rokok terdapat dlm kandungan jenis zat yg ada di dalamnya. Satu batang rokok mengandung 4.000 jenis kimia, 400 jenis racun & 40 jenis karsinogen yg dpt menyebabkan kanker. Sedangkan jenis bahan kimia dlm rokok jg terdapat zat karbon monoksida (CO), zat yg digunakan dlm cairan pembersih lantai.(Ref :http://kabarislamia.com/2010/03/25/4-000-bahan-kimia-dan-400-racun-di-dalam-rokok/).
Dlm tinjauan Fiqh Islam para ulama khalaf ikhtilaf dlm menghukumi merokok. Setidaknya terdapat 3 pendapat hukum merokok : 1. Haram, 2. Mubah & 3. Makruh.
A. Pendapat Hukum Merokok Haram
Siapa yg meniliti dgn baik kalam ulama, pasti akan menemukan bhw hukum rokok itu Haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yg barangkali doyan rokok) yg tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yg mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tdk pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah.
Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al-Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yg mengharamkan adl Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok. Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah & Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yg disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44. Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil2 berikut ini. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS.Al Baqarah:195).
(Ref : Ust.Muhammad Abdu Tausikal, Msc,http://muslim.or.id/6964-rokok-itu-haram.html).
B. Pendapat Hukum Merokok Mubah
Rokok hukum asalnya mubah krn rokok termasuk benda (Al-asy-ya`) yg dpt dihukumi kaidah fiqih Al-ashlu fi al-asy-ya` al-ibahah maa lam yarid dalil at-tahrim (hukum asal benda mubah selama tak ada dalil yang mengharamkan). (Ibnu Hajar ‘Asqalani, Fathul Bari, 20/341; Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazhair, hal. 60; Syaukani, Nailul Authar, 12/443). Maka rokok mubah krn tak ada dalil khusus yg mengharamkan tembakau (at-tabghu; at-tanbak).
Namun bagi orang tertentu, rokok menjadi haram jika menimbulkan dharar (bahaya) tertentu, sedang rokok itu sendiri tetap mubah bagi selain mrk. Dalilnya kaidah fiqih Kullu fardin min afrad al-amr al-mubah idza kaana dhaarran aw mu`addiyan ilaa dhararin hurrima dzalika al-fardu wa zhalla al-amru mubahan(Setiap kasus dari sesuatu (benda/perbuatan) yg mubah, jika berbahaya atau mengantarkan pada bahaya, maka kasus itu saja yg diharamkan, sedangkan sesuatu itu tetap mubah). (Syaikh Taqiyuddin Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, 3/457). Berdasarkan ini, rokok haram hanya bagi individu tertentu yg terkena bahaya tertentu, semisal kanker jantung atau paru-paru. Namun tak berarti rokok lalu haram seluruhnya tp tetap mubah bagi selain mereka.
Kriteria bahaya yg menjadikan rokok haram ada 2 (dua). Pertama, jika mengakibatkan kematian atau dikhawatirkan mengakibatkan kematian. Bahaya semacam ini haram karena termasuk bunuh diri (QS An-Nisaa`:29). Kedua, jika mengakibatkan seseorang tak mampu melaksanakan berbagai kewajiban, semisal bekerja, belajar, sholat, haji, jihad, berdakwah, dll. Bahaya ini diharamkan berdasar kaidah fiqih al-wasilah ila al-haram haram (Segala perantaraan yg mengantarkan pd yg haram, hukumnya haram). (M. Husain Abdullah, Mafahim Islamiyah, 2/155).
Jika bahaya belum sampai pd kriteria di atas, maka rokok tetap mubah. Namun lbh baik meninggalkan rokok. Sebab merokok (tadkhin) dalam kondisi ini (tak menimbulkan kematian atau meninggalkan yg wajib), adl tindakan menimbulkan bahaya pada diri sendiri yg hukumnya makruh.(Ref : Soal jawab KH.Siddiq Al-jawi, http:www.globalmuslim.web.id/2010/03/hukum-rokok.html?m=1).
C. Pendapat Hukum Merokok Makruh
Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof.Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dlm kitab Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut: masalah kopi & rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dgn tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yg mubah maka menjadi mubah, untuk yg makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.
Sebagian besar ulama' terdahulu berpandangan bhw merokok itu mubah atau makruh. Mereka pd masa itu lebih bertendensi pd bukti, bahwa merokok tdk membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang bhw kemudaratan merokok dpt pula dinyaakan tdkk lbh besar dari kemudaratan durian yg jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tdk, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dlm setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.(Ref : KH.Arwani Faishal,http://m.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,15696-lang,id-c,syariah-t,Bahtsul+Masail+tentang+Hukum+Merokok-.phpx).
Dgn demikian beragamnya pendapat para ulama tentang hukum merokok dpt kita petik kesimpulan bhw perkara hukum asal benda adl mubah selama tdk ada dalil yg mengharamkannya. Kemudharatan yg ditimbulkan dpt diklasifikasikan apakah langsung berdampak negatif sprti khamar & narkoba yg dpt menghilangkan akal. Bila suatu perbuatan tdk mendatangkan faedah & manfaat meskipun mubah ataukah makruh maka sebaiknya ditinggalkan sbg wujud kemuliaan seorang mukmin. Rasulullah SAW bersabda,
“Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan perkara-perkara yg tidak bermanfaat baginya.” (HR.Tirmidzi No.2318).
Wallahu a'lam
By : Tommy Abdillah
Mari bergabung dgn Group Tausiyah WA & BBM. Invite WA 081364815366, PIN BBM 51D6D2F2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar