Selasa, 22 Maret 2016
Allah SWT Maha pemberi rezqi
بسم الله الرحمن الرحيم
#Aqidah Islam : Allah SWT Maha Pemberi Rezqi#
Pelajaran Ayat Al-Qur'an Hari Ini :
Allah Subhana Wa Ta'ala Berfirman,
{۞ وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ} [هود : 6]
Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).(QS.Hud:6).
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah Subhana wa ta'ala. Shalawat & salam senantiasa tercurahkan kpd Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, kpd para keluarganya, sahabat2 nya & ummatnya yg istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat. Tausiyah group WA & BBM pagi ini akan membahas tentang aqidah Islam yaitu Allah SWT maha pemberi rezqi.
Diantara konsekwensi beriman kpd Allah SWT adl beriman kpd nama2 Allah SWT yg baik (Asma'u Al-husna) & sifat2-Nya. Salah satu nama2 Allah SWT adl : Ar-razzaq (الرَّزَّاقُ) yg artinya maha pemberi rezqi. Makna Ar-razzaq adl dzat yg banyak memberi rezeki kpd hamba2-Nya, yg bantuan & keutamaan-Nya bagi mereka tdk terputus walau sekejap mata.
Meskipun demikian tdk sedikit diantara orang2 yg beriman yg rusak aqidahnya krn disebabkan mengingkari sifat Allah SWT sbg maha pemberi rezqi. Makna rezqi dlm genggaman & kekuasaan Allah SWT tlh mengalami distorsi yg pd akhirnya melemahkan keimanannya kpd Allah SWT. Hal ini dpt diperhatikan dari fenomena berkembangnya pemikiran2 khurafat & tahayyul sbb :
1. Rezqi itu tertakluk kpd usaha manusia shg manusialah yg menentukan rezqi. Semakin giat bekerja maka semakin besar rezqi yg akan ia peroleh.
Fakta membuktikan ada seseorang yg bekerja keras banting tulang pergi sebelum matahari terbit & pulang setelah matahari tenggelam akan tp rezqi yg ia peroleh hanya utk bertahan hidup sehari & 2 hari saja. Sebaliknya ada seseorang yg berusaha hanya beberapa jam saja akan tp menghasilkan rezqi yg berlimpah.
2. Rezqi tertakluk kpd jabatan kedudukannya. Semakin tinggi jabatan seseorang maka semakin banyak rezqinya. Sebaliknya semakin rendah jabatan & kedudukan seseorang maka semakin sedikit rezqinya.
Fakta jg membuktikan bhw jabatan bukan penentu besaran rezqi seseorang sebab banyak orang yg bekerja dgn posisi jabatan rendah akan tp memiliki banyak usaha bisnis shg rezqinya melimpah. Sementara sang pejabat hanya mengandalkan gaji & tunjangannya. Tiba datang masa pensiun ia tdk memiliki banyak sumber pendapatan.
3. Rezqi tertakluk kpd akal manusia shg timbul anggapan orang yg pintar & genius akalnya maka rezqi akan lbh banyak dari pd orang yg rendah IQ nya. Andai saja rezqi tertakluk kpd kejeniusan maka binasalah binatang2 yg tdk memiliki akal.
Fakta membuktikan bhw banyak pengusaha yg sukses tanpa memiliki strata pendidikan tinggi sebab gelar pendidikan bukan penentu rezqi. Hanya saja ilmu pengetahuan adl bekal kehidupan & sbg sarana utk mendapatkan rezqi.
4. Rezqi adl materi yg dpt dihitung secara matematika shg apabila berkurang hitungannya atau bertambah pembagiannya maka berkuranglah rezqinya.
Fakta membuktikan bhw hitungan matematis nilai uang tdk berbanding lurus dgn realita kehidupan. Ada seseorang penghasilannya sebatas UMR akan tp tetap memadai utk menafkahi anak2 nya yg lbh dari 4 orang hingga ia mampu menyekolahkan anak2 nya hingga level pendidikan tinggi.
Dampak negatif dari pemikiran tahayyul sprti diatas akan menjadikan umat Islam sbg umat yg materialistik : perasaan takut utk menikah, takut utk punya anak lbh dari 2 orang, bakhil utk berinfaq & bersedekah serta takut utk membela kebenaran & menghilangkan kedzaliman krn takut jabatannya hilang.
Mengenai hakekat rezqi hrs difahami berdasarkan makna lafadz & makna sesuai dgn hukum syara' agar tdk menyimpang dari pemahaman yg dikehendaki oleh Allah SWT & Rasulullah SAW. Lafadz Ar-rizqu dlm bahasa Arab berasal dari kalimat :
رزق -يرزق - رزقا
Razaqa-yarzuqu-rizqan yg bermakna :
اعط -يعطى -اعطع
A'tha - yu'thi - i'tho'an yg artinya adl pemberian. Jd menurut bahasa Ar-rizqu adl pemberian.(Ref : Kitab Al-mu'jam Al-wajiz hal 262).
Sedangkan menurut istilah rezqi adl : segala sesuatu yg dpt dikuasai atau diperoleh oleh makhluk baik yg dpt dimanfaatkan maupun yg tdk dpt dimanfaatkan.(Ref : Syaikh Taqiyuddin An-nabhani, Kitab Syakhsiyyah Islamiyyah jilid I hal 110).
Ta'rif segala sesuatu yg dpt dikuasai atau diperoleh meliputi semua bentuk rezqi apakah rezqi yg halal, haram, positif, negatif, sehat, sakit, kemudahan, kesulitan dsb. Ta'rif ini dpt diartikan bhw rezqi berbeda dgn hak milik sebab hak milik selalu memperhatikan tata cara utk mendapatkannya apakah dgn cara yg syar'i atau ghairu syar'i. Kalau syar'i berarti halal & apabila ghairu syar'i berarti haram. Ta'rif tsb jg meliputi rezqi yg diperoleh secara mutlak apakah diperoleh tanpa usaha sprti : hadiah, warisan, diyat/denda. Atau diperoleh dgn cara yg halal sprti bekerja, berdagang dll.(KH.Hafiz Abdurrahman, Islam politik & spritual, cetakan I hal 161).
Al-imam Ibnu Katsir rahimahullahu menafsirkan surat Hud ayat 6 diatas,
Allah memberitahukan bhw Allah yg menjamin rizki semua makhluk, yakni segala macam binatang yg ada di muka bumi, baik yg kecil maupun yg besar, binatang laut maupun binatang darat. Dan Allah mengetahui tempat tinggal, tempat menyimpan makanan mereka & tempat beristirahat & di mana tinggalnya.
Ali bin Abi Thalhah & jg ulama lainnya berkata dari Ibnu Abbas r.a mengenai firman-Nya: wa ya’lamu mustaqarraHaa (Dan Allah mengetahui tempat berdiam binatang itu.) Ia berkata: Yakni, di mana ia tinggal. Wa mustauda’aHaa (Dan tempat penyimpanannya,) yakni, di mana ia mati.(Kitab Tafsir Ibnu Katsir Juz 11, hal 948).
Dgn demikian rezqi berada pd kekuasaan & genggaman Allah SWT adl keimanan & keyakinan yg bersifat pasti yg wajib diimani oleh orang2 yg beriman. Rezqi semuanya tertakluk kpd iradah & masyi'ah Allah SWT bukan tertakluk kpd usaha, ilmu & jabatan manusia. Allah SWT berfirman,
إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا
Artinya : “Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezki kpd siapa yg Dia kehendaki & menyempitkannya; Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba2-Nya.” (QS.Al-Isra’: 30).
Sedangkan masalah usaha agar rezqi ditangan Allah SWT tsb sampai kpd manusia adl terkait dgn masalah hukum syara' yaitu masalah perbuatan bagaimana tata cara utk memperolehnya, apakah dgn cara yg halal ataukah dgn cara yg haram. Hal ini adl 2 perkara yg berbeda. Mengimani sumber rezqi dari Allah SWT adl wilayah amalan qalbu, sedangkan bekerja & berusaha adl amalan fisik yg WAJIB terikat dgn hukum syara'.
Pertanggung jawaban harta meliputi 2 pertanyaan mendasar yaitu, Dari mana harta itu diperoleh? Dan harta itu dibelanjakan utk apa?
Rasulullah SAW bersabda,
«لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ»
Artinya : “Tidak akan bergeser 2 telapak kaki seorang hamba pd hari kiamat sampai dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang umurnya kemana dihabiskannya, tentang ilmunya bagaimana dia mengamalkannya, tentang hartanya, dari mana diperolehnya & ke mana dibelanjakannya, serta tentang tubuhnya utk apa digunakannya.(HR.Tirmidzi No.2.417).
Oleh krn itulah mencari rezqi dgn bekerja & berusaha yg halal adl wajib bagi setiap muslim.
Selamat berusaha & bekerja utk mencari nafkah dgn cara yg halal lagi baik, semoga barokah baik didunia maupun diakhirat.
Wallahu a'lam
By : Tommy Abdillah
Raih amal soleh dengan share tulisan da'wah ini. Barakallahu fiikum
Senin, 21 Maret 2016
riswah dalam pandangan islam
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala. Shalawat & salam senantiasa tercurahkan kpd Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa salam, para keluarganya, sahabat2 nya& ummatnya yg istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat.
para pembaca yang budiman kali ini kita membahas tentang riswah, semoga saya dan pembaca beserta keluarga terhindar dari perbuatan tersebut amin
Definisi risywa
Risywah menurut bahasa berarti: “pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya.” (al-Misbah al-Munir/al Fayumi, al-Muhalla/Ibnu Hazm). Atau “pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu” (lisanul Arab, dan mu’jam wasith).
Sedangkan menurut istilah risywah berarti: “pemberian yang bertujuan membatalkan yang benar atau untuk menguatkan dan memenangkan yang salah.” (At-Ta’rifat/aljurjani 148).
2. Unsur-unsur risywah
berdasarkan definisi di atas, bisa disimpulkan bahwa suatu tindakan dinamakan risywah jika memenuhi unsur-unsur berikut:
a. Adanya athiyyah (pemberian)
b. Ada niat Istimalah (menarik simpati orang lain)
c. Bertujuan:
Ibtholul haq (membatalkan yang haq)Ihqaqul bathil (merealisasikan kebathilan)al mahsubiyah bighoiri haq (mencari keberpihakan yang tidak dibenarkan)al hushul alal manafi’ (mendapatkan kepentingan yang bukan menjadi haknya)al hukmu lahu (memenangkan perkaranya)
3. Beberapa istilah yang serupa dengan risywah
Bila dilihat dari sisi esensi risywah yaitu pemberian (athiyyah), maka ada beberapa istilah dalam Islam yang memiliki keserupaan dengannya, di antaranya:
a. Hadiah yaitu pemberian yang diberikan kepada seseorang ala sabilil ikram (sebagai penghargaan).
Perbedaannya dengan risywah adalah: hadiah diberikan ala sabilil ikram, sedangkan risywah diberikan untuk mendapatkan yang diinginkannya.
b. Hibah yaitu pemberian yang diberikan kepada seseorang dengan tanpa mengharapkan imbalan dan tujuan tertentu. Perbedaannya dengan risywah adalah al wahib (pemberi) memberikan sesuatu tanpa tujuan dan kepentingan tertentu sedangkan ar-rasyi (penyuap) memberikan sesuatu karena ada tujuan dan kepentingan tertentu.
c. Shadaqah yaitu pemberian yang diberikan kepada seseorang karena mengharapkan ridha dan pahala dari Allah SWT seperti zakat ataupun infaq sunnah. Perbedaannya dengan risywah adalah orang yang bersedekah memberikan sesuatu karena mengharapkan pahala dan ridha dari Allah semata, sedangkan ar-rasyi dalam pemberiannya mengharapkan kepentingan duniawi.
Dan bila dilihat dari sisi kedua yaitu menerima atau mengambil sesuatu yang bukan haknya, maka tindakan lain yang serupa dengan risywah, adalah korupsi. Korupsi adalah penyelewengan dan penggelapan harta negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dalam istilah Islam, korupsi agak sulit dicari persamaannya. Dalam Islam, ada beberapa istilah yang terkait dengan mengambil harta tanpa hak, misalnya; ghasb, ikhtilas, sariqoh, hirobah, ghulul dll. Semuanya mengandung makna yang berbeda, tetapi semua istilah itu bermuara pada pengambilan harta dengan cara yang tidak benar. Dan biasanya Untuk memuluskan tindakan korupsi disertai dengan risywah. Oleh karena itu banyak orang yang mengidentikkan korupsi dengan risywah.
Bahkan dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 5 ayat 1 terdapat kemiripan antara korupsi dan suap, dimana korupsi didefinisikan dengan:
« memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dimana pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya »
4. Hukum risywah
Dari definisi di atas ada dua sisi yang saling terkait dalam masalah risywah; Ar-Rasyi (penyuap) dan Al-Murtasyi (penerima suap), yang dua-duanya sama-sama diharamkan dalam Islam menurut kesepakatan para ulama, bahkan perbuatan tersebut dikategorikan dalam kelompok dosa besar. Sebagaimana yang telah diisyaratkan beberapa nash Al-Qur’an dan Sunnah Nabawiyah berikut ini:
a. Firman Allah ta’ala:
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS Al Baqarah 188)
b. Firman Allah ta’ala:
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
”Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram” (QS Al Maidah 42).
Imam al-Hasan dan Said bin Jubair menginterpretasikan ‘akkaaluna lissuhti’ dengan risywah. Jadi risywah (suap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah SWT
c. Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
“Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap” (HR Khamsah kecuali an-Nasa’i dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi).
d. Nabi Muhammad SAW bersabda:
«كلّ لحم نبت بالسّحت فالنار أولى به» قالوا : يا رسول الله وما السحت؟ قال : «الرشوة في الحكم»
“Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht) nerakalah yang paling layak untuknya.” Mereka bertanya: “Ya Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud?”, “Suap dalam perkara hukum” (Al-Qurthubi 1/ 1708)
Ayat dan hadits di atas menjelaskan secara tegas tentang diharamkannya mencari suap, menyuap dan menerima suap. Begitu juga menjadi mediator antara penyuap dan yang disuap.
5. ‘Risywah’ yang diperbolehkan
Pada prinsipnya risywah itu hukumnya haram karena termasuk memakan harta dengan cara yang tidak dibenarkan. Hanya saja mayoritas ulama membolehkan ‘Risywah’ (penyuapan) yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan haknya dan atau untuk mencegah kezhaliman orang lain. Dan dosanya tetap ditanggung oleh orang yang menerima suap (al-murtasyi) (Kasyful Qina’ 6/316, Nihayatul Muhtaj 8/243, al-Qurtubi 6/183, Ibnu Abidin 4/304, al-Muhalla 8/118, Matalib Ulin Nuha 6/479).
6. Pembagian Risywah
Imam Hanafi membagi risywah dalam 4 bagian:
a. Memberikan sesuatu untuk mendapatkan pangkat dan jabatan hukumnya adalah haram, baik bagi penyuap maupun bagi penerima.
b. Memberikan sesuatu kepada hakim agar bisa memenangkan perkara, hukumnya haram bagi penyuap dan yang disuap, walaupun keputusan tersebut benar, karena hal itu sudah menjadi tugas dan kewajibannya.
c. Memberikan sesuatu agar mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan penguasa dengan tujuan mencegah kemudharatan dan meraih kemaslahatan, hukumnya haram bagi yang disuap saja. Al-Hasan mengomentari sabda Nabi yang berbunyi, ”Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap”, dengan berkata, ”jika ditujukan untuk membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Adapun jika untuk melindungi hartamu, tidak apa-apa” Yunus juga meriwayatkan bahwa al-Hasan berkata:”tidak apa-apa seseorang memberikan hartanya selama untuk melindungi kehormatannya”. Abu Laits As-Samarqandi berkata, ”Tidak apa-apa melindungi jiwa dan harta dengan suap.
d. Memberikan sesuatu kepada seseorang yang tidak bertugas di pengadilan atau di instansi tertentu agar bisa menolongnya dalam mendapatkan haknya di pengadilan dan instansi tersebut, maka hukumnya halal bagi keduanya (pemberi dan penerima) sebagai upah atas tenaga dan potensi yang dikeluarkannya. Tapi Ibnu Mas’ud dan Masruq lebih cenderung bahwa pemberian tersebut juga termasuk suap yang dilarang, karena orang tersebut memang harus membantunya agar tidak terzhalimi. Firman Allah SWT yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum Karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
(sumber: mausu’ah fiqhiyyah dan tafsih ayat ahkam lil Jash-shash)
7. Risywah masa kini
Saat ini ada bentuk risywah yang tampak lebih lembut, seperti pemberian yang diberikan kepada seseorang dengan tujuan investasi jasa, baik materi atau pelayanan, dll. Dan ada pula bentuk risywah yang lebih berat dari risywah itu sendiri, seperti pemberian yang diberikan kepada seseorang dari dana yang bukan miliknya, seperti dana APBD, dll.
8. Hukum pemberian dilihat dari sisi orang yang diberi
a. Penguasa
Ibnu Hubaib berkata, “Para ulama sepakat mengharamkan memberikan hadiah kepada penguasa, hakim, pejabat dan pegawai penarik retribusi.” (al-Qurtubi 2/340). Nabi Muhammad SAW memang menerima hadiah walaupun beliau adalah pejabat dan penguasa, tapi ini adalah bagian dari kekhususan beliau, karena beliau ma’shum terjaga dari dosa. Hal ini juga pernah dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz ketika beliau menolak hadiah yang diberikan kepadanya, beliau mengatakan: pemberian yang diberikan kepada Nabi termasuk hadiah sementara yang diberikan kepada kita adalah risywah, karena pemberian yang diberikan kepada beliau lantaran kenabiannya sementara pemberian yang diberikan kepada kita karena pangkat jabatan kita.
Hadits Rasulullah SAW, “Hadiah kepada pejabat adalah penyelewengan.” (HR Ahmad)
b. Pejabat pemerintah
hadiah yang diberikan kepada pejabat hukumnya sama dengan hadiah yang diberikan kepada penguasa, sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Ibnu Hubaib, hal itu diperkuat dengan sabda Rasulullah dalam hadits Ibnul Utbiyah
عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِي اللَّه عَنْهم قَالَ اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنَ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا
Dari Abi Humaid As Sa’idi RA berkata Nabi SAW mempekerjakan seseorang dari suku Azdy namanya Ibnu Alutbiyyah untuk mengurusi zakat, tatkala ia datang berkata [kepada Rasulullah] ini untuk Anda dan ini dihadiahkan untuk saya, bersabda beliau : kenapa dia tidak duduk di rumah ayahnya atau ibunya, lantas melihat apakah ia diberi hadiah atau tidak, Demi Dzat yang jiwaku di tanganNya tidaklah seseorang mengambilnya darinya sesuatupun kecuali ia datang pada hari kiamat dengan memikulnya di lehernya, kalau unta atau sapi atau kambing semua bersuara dengan suaranya kemudian beliau mengangkat tangannya sampai kelihatan putih ketiaknya lantas bersabda : Ya Allah, tidaklah telah aku sampaikan? (HR Bukhari)
Dan sabda Nabi SAW :
” هدايا الأمراء غلول “
“Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah ghulul” (HR. Ahmad 5/424)
Ghulul, secara bahasa berarti khianat dan secara istilah mengambil sesuatu dari rampasan perang sebelum dibagi atau khianat pada harta rampasan perang. Berkata Nawawi, ghulul arti asalnya adalah khianat, tetapi penggunaannya secara dominan dipakai pada khianat dalam ghanimah. Dan yang biasa berkhianat atas harta itu adalah para penguasa dan pejabat.
c. Hakim
Pemberian yang diberikan kepada hakim adalah harta haram menurut kesepakatan para ulama, karena termasuk SUHT (yaitu yang haram yang tidak boleh di konsumsi maupun digunakan sebagai investasi).
d. Mufti
Haram bagi seorang mufti menerima suap untuk memberikan fatwa atau putusan hukum sesuai yang diinginkan mustafti (yang meminta fatwa). (ar-Raudhah 11/111, Asnaa al-Mutahalib 4/284) Ibnu Arfah berkata, “sebagian ulama mutaakhkhirin mengatakan : ‘hadiah yang diberikan kepada seorang mufti jika tidak berpengaruh kepada semangat mufti tersebut, baik ada hadiah atau tidak ada tetap semangat maka boleh diambil, dan jika mufti tersebut tidak semangat kecuali dengan hadiah maka tidak boleh diambilnya, ini jika tidak berkaitan dengan masalah yang dipertikaikan. Tapi sebaiknya seorang mufti tidak menerima hadiah dari mustafti, karena itu bisa menjadi risywah kata Ibnu Aisyun.
e. Guru/Dosen
Jika pemberian itu diberikan dengan penuh rasa cinta dan kasih sayang karena ilmu dan keshalihannya maka boleh diterima, tapi jika diberikan agar memberikan tugas dan kewajiban yang sudah menjadi tanggung jawabnya maka sebaiknya tidak diambilnya.
f. Saksi
Haram bagi seorang saksi menerima pemberian (risywah) apabila ia menerimanya maka gugurlah keadilan yang menjadi syarat sah kesaksiannya. (al-Muhadzaab 2/330, al-Mughni 9/40 dan 160).
9. Hukum keputusan hakim yang disertai risywah.
Jika seorang hakim memutuskan perkara dengan disertai risywah, maka para ulama berbeda pendapat apakah putusan itu sah dan harus dilaksanakan atau putusan itu batal demi hukum:
a. Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa hukum yang ditetapkan dengan risywah batal dan tidak boleh dilaksanakan, walaupun keputusan tersebut benar. (al Bahrurraiq 6/284, al Mughni 9/40)
b. Al Khashaf dan Ath-Thohawi berpendapat bahwa keputusan hakim dianggap sah jika bertepatan dengan syari’ah, dan risywah tidak bisa membatalkan hukum yang benar yang telah ditetapkan (Durarul hukkam 4/537)
10. Sanksi bagi pelaku risywah
Risywah adalah sebuah pelanggaran yang jelas pelakunya harus dikenai sanksi, baik ar-rasyi sebagai pemberi maupun al-murtasyi sebagai penerima pemberian.
Dan dikarenakan tidak adanya nash khusus tentang sanksi yang harus diberikan baik bentuk maupun ukurannya, maka sanksi risywah berbentuk ta’zir yang bentuk dan macamnya diserahkan kepada hakim.
11. Cara pengembalian uang hasil risywah
Risywah hukumnya tetap haram walaupun menggunakan istilah hadiah, hibah atau tanda terima kasih dll. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada hadits Ibnul Lutbiyah di atas.
Oleh karena itu setiap perolehan apa saja di luar gaji dan dana resmi/legal yang terkait dengan jabatan/pekerjaan merupakan harta “ghulul” (korupsi) dan hukumnya tidak halal. Meskipun hal itu atas nama ‘hadiah’ dan ‘tanda terima kasih’ akan tetapi dalam konteks dan perspektif syari’at Islam bukan merupakan hadiah tetapi dikategorikan sebagai ‘risywah’ (suap) atau ‘syibhu risywah’ (semi suap) atau ‘risywah masturoh’ (suap terselubung), ‘risywah musytabihah’ (suap yang tidak jelas) ataupun ‘ghulul’ dsb.
Segala sesuatu yang dihasilkan dengan cara yang tidak halal seperti risywah maka harus dikembalikan kepada pemiliknya jika pemiliknya diketahui, dan kepada ahli warisnya jika pemiliknya sudah meninggal, dan jika pemiliknya tidak diketahui maka harus diserahkan ke baitulmal sebagaimana penjelasan yang terdapat dalam hadits Ibnul lutbiah, atau digunakan untuk kepentingan umat Islam. Sebagaimana yang dikatakan oleh syekhul Islam Ibnu Taimiyah terkait dengan orang yang bertaubat setelah mengambil harta orang lain secara tidak benar: ”jika pemiliknya diketahui maka harus dikembalikan kepada pemiliknya, dan jika tidak diketahui maka diserahkan untuk kepentingan umat Islam.” (Kasysyaful Qina’ 6/317)
(SCC)
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2012/02/07/18400/hukum-risywah-suap/#ixzz43aipWXx1
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook
Minggu, 20 Maret 2016
politik dalam islam
بسم الله الرحمن الرحيم
#Politik Islam : Tidak Ada Kekuasaan Kembar Didalam Islam#
Pelajaran Hadist Hari Ini :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Bersabda,
وَمَنْ بَايَعَ إِمَاماً فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ، فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُواْ عُنُقَ الآخَرِ
Artinya : Dan barang siapa yang membaiat seorang imam (khalifah) dan ia telah berikan genggaman tangannya & buah hatinya maka hendaknya ia menaati imam itu semampu dia, dan jika datang orang lain hendak merebutnya maka penggallah leher orang lain itu.(HR.Muslim).
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala. Shalawat & salam senantiasa tercurahkan kpd Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa salam, para keluarganya, sahabat2 nya& ummatnya yg istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat.
Tausiyah group WA & BBM pagi ini akan membahas politik Islam yaitu tentang, Tdk adanya kekuasaan kembar didlm Islam. Bagi setiap individu mukmin memahami politik Islam adl perkara yg penting , hal ini sama pentingnya dgn mempelajari ilmu2 yg lainnya sprti ilmu fiqh agar kita mampu membedakan sistem politik dari Islam dgn yg bukan berasal dari Islam. Apalagi perkembangan ilmu politik Demokrasi sekuler hingga hari ini tlh diserap dgn baik dlm benak kaum muslimin yg berimplikasi pd tabunya sistem politik Islam.
Bentuk negara Khilafah Islam adl negara kesatuan bukan negara federasi. Artinya eksistensi seorang kepala negara Islam adl utk seluruh kaum muslimin diseluruh dunia. Apabila pemilihan seorang Khalifah tlh dilaksanakan baik melalui mekanisme musyawarah ahlu halli walaqdi maupun melalui pemilu maka tahapan berikutnya adl pengangkatan Khalifah melalui bai'at. Bai'at (janji setia utk taat) adl menjadi tolok ukur sah tidaknya pengangkatan seorang Khalifah menjadi kepala negara.
Sebagaimana Rasulullah SAW di bai'at oleh pimpinan kabilah Aus & khajraj pd bai'at Aqabah pertama & kedua atau peristiwa bai'at ridhwan pd peristiwa perjanjian Hudaibiyah. Begitu pula halnya dgn di bai'at nya Abu bakar siddiq r.a sbg Khalifah di Saqifah bani saidah setelah 6 orang sahabat utama bermusyawarah.
Disinilah letak perbedaan mendasar pengangkatan seorang kepala negara dlm sistem politik Islam dgn sistem politik diluar Islam. Pengangkatan seorang Khalifah menjadi kepala negara dgn melalui bai'at bukan dgn sumpah. Bai'at diberikan oleh kaum muslimin kpd Khalifah bukan dari Khalifah kpd kaum muslimin. Membatalkan bai'at kpd Khalifah sama artinya dgn melepaskan tangan dari ketaatan kpd Allah SWT. Sebab seorang Khalifah adl wakil ummat utk menerapkan & mengamalkan Al-Qur'an & As-sunnah dlm seluruh aspek kehidupan.
Mengutip dari buku, "Panduan lurus memahami Khilafah Islamiyah menurut kitab kuning karya Ust.Fatih Syamsudin Ramadhan dijelaskan : Tdk ada kekuasaan kembar didlm Islam. Khalifah hrs satu utk seluruh kaum muslimin didunia tanpa memandang lagi luas sempitnya wilayah kekhilafahan Islam. Ketentuan ini didasarkan kpd riwayat2 hadist diantaranya Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ أَتَاكُمْوَأَمْرُكُمْ جَمِيْعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيْدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوْهُ
Artinya : “Siapa saja yg datang kpd kalian, sedangkan urusan kalian terhimpun pd satu orang laki-laki (seorang khalifah), lalu dia (orang yg datang itu) hendak memecah kesatuan kalian & mencerai-beraikan jamaah kalian, maka bunuhlah.(HR.Muslim).
إِذَا بُوْيِعَلِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُواْ الآخِرَ مِنْهُمَا
Artinya :“Jika dua orang Khalifah dibai’at, maka bunuhlah yang terakhir (dibai’at) dari keduanya.” (HR.Muslim).
Jika pd saat yg bersamaan aqad Khalifah terwujud 2 orang Khalifah didua negara yg berbeda maka aqad Khilafah utk keduanya batal. Sebab tdk boleh ada 2 orang Khalifah bagi kaum muslimin. Tdk bisa dinyatakan bhw aqad Khilafah sah bagi pihak yg lbh dahulu dibai'at. Masalahnya bukan terletak pd mana yg lbh dahulu dibai'at akan tp terletak pd pengangkatan Khalifah itu sendiri. Solusinya Ahlu halli walaqdi didua negara tsb hrs berkumpul & bersatu utk menetapkan salah satu pihak yg mesti dibai'at, sebab urusan Khilafah adl urusan seluruh kaum muslimin bukan urusan kelompok.
Al-imam Ibnu Hajar Al-asqalaniy rahimahullahu didlm Kitab Fath Al-barri menyatakan :
والمعنى انه اذا بويع الخليفة بعد الخليفة فبيعة الاول صحيحة يجب الوفاء بها وبيعة الثاني باطلة، قال النووي : سواء عقدوا للثاني عالمين بعقد الاول ام لا، سواء كانوا في بلدالامام المنفصل ام لا. هذاهوالصواب الذي عليه الجمهور.
Artinya : Maknanya jika dibai'at seorang Khalifah setelah dibai'atnya seorang Khalifah maka bai'at yg pertama sah, wajib dipenuhi sedangkan bai'at kedua batal. Imam Nawawi berkata, sama saja apakah orang2 yg membai'at (menyerahkan aqad Khilafah) kpd orang yg kedua mengetahui penyerahan aqad Khilafah kpd orang yg pertama atau tidak, sama saja apakah mrk berada disatu negeri imam yg terpisah atau tdk. Ini adl pendapat yg benar yg dipegang teguh oleh jumhur ulama.(Ref : Kitab Fath Al-barri, Juz 10 hal 255).
Al-imam Al-Mawardi rahimahullahu menjelaskan, Jika imamah/Khalifah diberikan kpd 2 orang didua tempat maka kepemimpinan keduanya tdk sah krn ummat tdk dibenarkan mempunyai 2 Khalifah pd waktu yg sama kendati ada orang sesat yg membolehkannya.(Ref : Kitab Al-ahkan As-sulthaniyah, hal 9).
Kesimpulan
Dari pemaparan para ulama diatas jelas bhw kepemimpinan umat Islam hanya satu utk seluruh kaum muslimin didunia. Dgn pemimpin yg satu ini kaum muslimin akan disatukan dibawah ikatan aqidah Islam tanpa memandang ras, suku, bangsa & perbedaan mazhab sebab negara Khilafah Islam bukan negara mazhab.
Semoga Allah SWT segera menurunkan pertolongan-Nya kpd kaum muslimin utk kembali tegaknya Khilafah Islam sesuai dgn metode kenabian yg akan melindungi umat Islam dari segala bentuk penjajahan & akan menerapkan syari'at Islam dlm seluruh aspek kehidupan. Bangkit & tegaknya Khilafah Islam adl janji Allah SWT, sedangkan janji Allah SWT adl PASTI.
Wallahu a'lam
By : Tommy Abdillah
Mari raih amal soleh dengan share tulisan da'wah ini. Barakallahu fiikum
Jumat, 18 Maret 2016
jawaban ujian semester IV STIDKI AL AZIZ Batam
NAMA : TARMİZİ
NIM : 2014.01.0054
MATA KULIAH : JURNALIS PERS 2
DOSEN : CANDRA PUSPONEGORO. SOS
JURUSAN : DAKWAH DAN KOMUNIKASI
jawaban tugas ujian membuat berita aktivitas suami, istri dan anak dengan bertutur
# aktivitas saya, istri dan anak saya#
suara asan subuh membangunkan kami dalam kesunyian malam, jam menunjukkan pukul 05 : 00 setelah azan subuh di musolah bustanul ulum yang terletak di samping rumah kami yang jarak nya sekitar 10 meter biasanya melantunkan sholawat nabi hingga iqomah yang menandakan solat subuh akan di mulai, pada pagi hari ini jumat 17 /3 /2016 saya datang solat subuh setelah imam membaca surat al fatihah, saya datang solat subuh hampir masbuk dikarenakan badan kurang fit dan tidur sudah larut malam sekitar jam 12:00 malam setelah aktivitas kuliah sampai pukul 10:30 karena ada acara laporan pertanggung jawaban dema yang pertama saya di tunjuk sebagai panitia pelaksana harus pulang larut malam. Setelah solat subuh seperti biasa nya saya sempat untuk berzikir hingga pukul 5:30 pagi, setelah zikir di musolah saya beranjak pulang ke rumah untuk siap siap berangkat kerja. saya mempunyai 2 orang anak dan satu orang istri, istri saya bekerja sebagai guru di Mi daru ihsan, dan anak saya yang pertama baru TK di TK daru ihsan, seperti biasanya setelah solat subuh dan mempersiapkan sarapan anak dan istri saya bersiap-siap untuk berangkat ke sekolah dan saya mempersiapkan kendaraan untuk dipakai istri dan anak saya. setelah mandi anak saya memakai pakaian sendiri sedang istri bersiap-siap juga untuk berangkat ke sekolah dengan menggunakan kendaraan roda dua yang saya persiapkan, kami punya dua kendaraan yang satu saya pakai untuk bekerja dan satunya di pakai istri saya untuk bekerja di sekolah, anak saya pulang sekolah jam 10 seperti biasanya anak saya ke tempat ibunya mengajar di mi, jam 2:00 barulah pulang kerumah jarak rumah ke sekolah sekitar 150 meter. dan saya pulang dari tempat kerja jam 5:00 sekitar 30 menit saya sudah sampai di rumah, sesampainya di rumah saya di sambut anak dan istri saya, setelah bersantai sejenak menikmati kue yang di buat oleh istri saya di temani dengan secangkir teh hangat jam 6:15 saya mandi untuk siap siap berangkat ke musolah dan kuliah, sedangkan anak dan istri bersiap-siap juga untuk ke musolah, mereka telah mandi sore sebelum saya sampai ke rumah saat pulang dari bekerja. setelah solat magrib istri mempersiapkan hidangan makan malam sebelum saya berangkat kuliah. saya pulang kuliah biasa nya anak dan istri sudah tidur. itu lah aktivitas saya istri dan anak saya setiap hari nya. makasih
Kamis, 17 Maret 2016
Renungan usia kita
"KETIKA UMURKU SUDAH 40 TAHUN"
By : ustadz Dr. Syafiq Reza Basalamah…
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
SubhanAllah Alhamdulillah Allahu Akbar….
1. Umur 40 tahun merupakan puncaknya masa2 remaja…ibarat kita sedang dipuncak gunung lalu setelah itu kita akan berjalan turun, apakah lambat atau cepat untuk sampai tujuan (alam kubur)….
2. Umur 40 tahun berada pada persimpangan jalan terakhir apakah akan lebih baik atau malah lebih buruk ketika di akhir perjalan kehidupannya karena umur umat nabi Muhammad antara 60 hingga 70 tahun atau lebih dari itu…
3. Umur 40 tahun sudah saatnya semakin memperbanyak ibadah hingga ajal menjemput dan perbanyak berdoa agar diwafatkan dalam keadaan muslim dan dikumpulkan bersama orang2 muslim
4. Umur 40 tahun perbanyak istighfar memohon ampun pada Allah atas dosa2 yang telah kita lakukan dimasa lalu (Taubatan nasuha)
5. Umur 40 tahun perbanyak berdoa agar anak2 keturunan kita menjadi anak2 yang shalih yang ikhlas mendoakan orang tuanya baik ketika masih hidup maupun sudah tiada…
6. Umur 40 tahun jangan sampai melenakan kita dari kecintaan pada harta dan anak2 kita secara berlebihan, maka infaqkanlah dijalan Allah sebagian rizqi yang telah Allah karuniakan pada kita
7. Umur 40 tahun (terutama ikhwan) wajib semakin berbakti dan berbuat baik kepada orangtua jika masih hidup karena kita dan harta kita milik orang tua kita, maka perbanyak doa agar kita bisa mensyukuri nikmat yang begitu besar yang telah Allah berikan pada kita…jika orang tua kita sudah tiada maka doakan mereka dan kunjungi teman2 akrab orang tua kita yang masih hidup dan berbuat baiklah pada mereka
8. Umur 40 tahun agar melazimkan doa sebagaimana firman Allah QS. Al Ahqaf : 15
رَبِّ أَوزِعنِي أَن أَشكُرَنِعمَتَكَ الَّتِي أَنعَمتَ عَلَىَّ وَعَلَىوَلِدَىَّ وَأَن أَعمَلَ صَلِحًاتَرضَهُ وَأَصلِح لِىفِى ذُرِّيَّتِي إِنِّى تُبتُ إِلَيكَ وَإِنِّى مِنَ المُسلِمِينَ
"Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmatMU yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang shalih yang Engkau ridhai, berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang yang berserah diri."
Sebagai penutup ingatlah wahai saudaraku…sesungguhnya sebaik2 manusia adalah yang umurnya panjang dan banyak amalnya (sesuai dengan sunnah)
Dan ingatlah tentang 3 manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah dan mendapat siksa yang pedih diantaranya :
1. Orang tua yang berzina
2. Penguasa yang bohong (pendusta)
3. Orang miskin yang sombong
Maka waspadalah terutama kita2 yang sudah berumur 40 tahun…
الله أعلم
Diringkas dari kajian ustadz Dr. Syafiq Reza Basalamah
By : ustadz Dr. Syafiq Reza Basalamah…
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
SubhanAllah Alhamdulillah Allahu Akbar….
1. Umur 40 tahun merupakan puncaknya masa2 remaja…ibarat kita sedang dipuncak gunung lalu setelah itu kita akan berjalan turun, apakah lambat atau cepat untuk sampai tujuan (alam kubur)….
2. Umur 40 tahun berada pada persimpangan jalan terakhir apakah akan lebih baik atau malah lebih buruk ketika di akhir perjalan kehidupannya karena umur umat nabi Muhammad antara 60 hingga 70 tahun atau lebih dari itu…
3. Umur 40 tahun sudah saatnya semakin memperbanyak ibadah hingga ajal menjemput dan perbanyak berdoa agar diwafatkan dalam keadaan muslim dan dikumpulkan bersama orang2 muslim
4. Umur 40 tahun perbanyak istighfar memohon ampun pada Allah atas dosa2 yang telah kita lakukan dimasa lalu (Taubatan nasuha)
5. Umur 40 tahun perbanyak berdoa agar anak2 keturunan kita menjadi anak2 yang shalih yang ikhlas mendoakan orang tuanya baik ketika masih hidup maupun sudah tiada…
6. Umur 40 tahun jangan sampai melenakan kita dari kecintaan pada harta dan anak2 kita secara berlebihan, maka infaqkanlah dijalan Allah sebagian rizqi yang telah Allah karuniakan pada kita
7. Umur 40 tahun (terutama ikhwan) wajib semakin berbakti dan berbuat baik kepada orangtua jika masih hidup karena kita dan harta kita milik orang tua kita, maka perbanyak doa agar kita bisa mensyukuri nikmat yang begitu besar yang telah Allah berikan pada kita…jika orang tua kita sudah tiada maka doakan mereka dan kunjungi teman2 akrab orang tua kita yang masih hidup dan berbuat baiklah pada mereka
8. Umur 40 tahun agar melazimkan doa sebagaimana firman Allah QS. Al Ahqaf : 15
رَبِّ أَوزِعنِي أَن أَشكُرَنِعمَتَكَ الَّتِي أَنعَمتَ عَلَىَّ وَعَلَىوَلِدَىَّ وَأَن أَعمَلَ صَلِحًاتَرضَهُ وَأَصلِح لِىفِى ذُرِّيَّتِي إِنِّى تُبتُ إِلَيكَ وَإِنِّى مِنَ المُسلِمِينَ
"Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmatMU yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang shalih yang Engkau ridhai, berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang yang berserah diri."
Sebagai penutup ingatlah wahai saudaraku…sesungguhnya sebaik2 manusia adalah yang umurnya panjang dan banyak amalnya (sesuai dengan sunnah)
Dan ingatlah tentang 3 manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah dan mendapat siksa yang pedih diantaranya :
1. Orang tua yang berzina
2. Penguasa yang bohong (pendusta)
3. Orang miskin yang sombong
Maka waspadalah terutama kita2 yang sudah berumur 40 tahun…
الله أعلم
Diringkas dari kajian ustadz Dr. Syafiq Reza Basalamah
Rabu, 16 Maret 2016
LAKI-LAKI ADALAH PEMIMPIN BAGI WANITA
بسم الله الرحمن الرحيم
#Laki-laki Adalah Pemimpin Bagi Wanita#
Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini :
Allah Subhana Wa Ta'ala Berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya : “Laki-laki itu adalah pemimpin atas perempuan dengan sebab apa ayng telah Allah lebihkan sebagian kalian atas sebagian yang lain dan dengan sebab apa-apa yang mereka infaqkan dari harta-harta mereka. Maka wanita-wanita yang shalihah adalah yang qanitah (ahli ibadah), yang menjaga (kehormatannya) taatkala suami tidak ada dengan sebab Allah telah menjaganya. Adapun wanita-wanita yang kalian khawatirkan akan ketidaktaatannya maka nasihatilah mereka, dan tinggalkanlah di tempat-tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Akan tetapi jika mereka sudah mentaati kalian maka janganlah kalian mencari-cari jalan (untuk menyakiti) mereka, sesungguhnya Allah itu Maha tinggi lagi Maha besar.”(QS.An-nisaa’:34)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala. Shalawat & salam senantiasa tercurahkan kpd Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa salam, para keluarganya, sahabat2 nya& ummatnya yg istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat.
Tausiyah group WA & BBM pagi ini msh akan membahas tentang keluarga Islam yaitu laki2 adl pemimpin bagi wanita.
Keluarga adl tatanan organisasi terkecil ditengah2 masyarakat. Didlm Islam kepemimpinan keluarga ada pd suami, suami menjadi pengendali nakhoda rumah tangga. Baik & buruknya kondisi rumah tangga tergantung kpd kepemimpinan suami.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ عَلَيْهِمْ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Ibn umar r.a berkata : saya tlh mendengar Rasulullah SAW bersabda, setiap orang adl pemimpin & akan diminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggung jawaban perihal rakyat yg dipimpinnya. Seorang suami akan ditanya perihal keluarga yg dipimpinnya. Seorang isteri yg memelihara rumah tangga suaminya akan ditanya perihal tanggungjawab & tugasnya. Bahkan seorang pembantu/pekerja rumah tangga yang bertugas memelihara barang milik majikannya jg akan ditanya dari hal yg dipimpinnya. Dan kamu sekalian pemimpin & akan ditanya (diminta pertanggungan jawab) darihal hal yg dipimpinnya.(HR.Bukhari-Muslim).
Suami memiliki tanggung jawab dlm pemenuhan kebutuhan nafkah keluarga, menyediakan tempat tinggal, pelindung keluarga, pendidik & pembimbing anak2 beserta isterinya. Allah ta’ala berfirman,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ
Artinya : Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.(QS.Al-baqarah:233).
Al-imam Ibnu Katsir rahimahullahu menafsirkan Surat An-nisaa’ ayat 34 diatas, makna pemimpin bagi kaum perempuan adl penegak urusan mrk dgn mewajibkan bagi mrk utk menunaikan hak2 Allah dgn melaksanakan kewajiban2 yg Allah tetapkan & melarang mereka dari perbuatan2 yg merusak atau maksiat, serta mendidik mereka utk meluruskan kebengkokan mereka.
(Ref : Kitab Tafsir Ibnu Katsir, 1/653).
Bila ada seorang suami yg melalaikan tanggung jawab nya sbg pemimpin keluarga sungguh ia termasuk orang yg dzalim & orang yg dzalim akan mendapatkan azab yg berat dari Allah ta’ala.
Tdk ada kepemimpinan tanpa ada ketaatan. Isteri wajib mentaati suami selama tdk utk bermaksiat kpd Allah SWT. Ketaatan seorang isteri thp suami adl bersifat mutlak dlm rangka mentaati Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda,
لَوْ كُنْتُ آمُرُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ َأنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
Artinya : Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang utk sujud kpd orang lain niscaya aku akan memerintahkan istri utk sujud kpd suaminya.(HR.Tirmidzi).
Isu gender & emansipasi wanita yg diusung oleh orang2 Liberal lambat laun menggerus keutuhan & keharmonisan rumah tangga kaum muslimin. Ide emansipasi wanita berpandangan bhw seorang wanita memiliki kedudukan yg sama dgn laki2 termasuk dlm urusan keluarga shg seorang isteri sulit utk mentaati suaminya. Hilangnya ketaatan isteri thp suami adl pangkal dari hilangnya kepemimpinan suami didlm rumah tangga.
Realitas kehidupan rumah tangga kaum muslimin hari ini tdk sedikit suami yg dikendalikan oleh isteri krn ia memiliki status sosial yg lbh tinggi. Ada suami yg membimbing isterinya dgn tuntunan yg benar utk menjaga shalatnya, menutup auratnya ketika keluar rumah, menjaga kehormatannya, menjaga silaturahim kpd mertua & keluarga suaminya tp sering membantah serta membangkang thp nasehat2 suaminya. Bila hal ini terjadi suami dpt bersabar & terus berusaha membimbingnya agar isterinya dpt menjadi isteri soleha.
Perbuatan tdk mau bersyukur & tdk mau taat kpd suami merupakan salah satu sebab para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, sebagaimana diberitakan oleh Rasulullah SAW ketika selesainya beliau dari Shalat Khusyuf :
أُرِيْتُ النَّارُ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ يَكْفُرْنَ. قِيْلَ: أَ يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ, لَوْ أَََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ
Artinya : Diperlihatkan neraka kepadaku. Ternyata mayoritas penghuninya adl para wanita yg kufur. Ada yg bertanya kpd beliau : Apakah para wanita itu kufur kepada Allah? Beliau menjawab: (Tdk, melainkan) mereka kufur kpd suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kpd salah seorang dari mereka satu masa, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yg tdk berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata: Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu.”(HR.Bukhari No.29 & Muslim No.907).
Secara alamiah tdk ada seorangpun yg menginginkan gagal dlm membina rumah tangganya tp terkadang kehidupan ini dihiasi dgn jalan terjal lg licin. Kegagalan berumah tangga tdk hanya dialami oleh manusia biasa tp jg dialami oleh para Nabi Allah yg mulia. Sebagaimana Al-Quran menjelaskan kisah isteri Nabi Luth 'Alaihissalam & kisah Nabi Nuh 'Alaihissalam, dimana Isteri & anak2 nya tdk mau beriman kpd Allah ta’ala & Nabi-nabi-Nya.
Seorang suami sbg pemimpin keluarga wajib membekali dirinya dgn ilmu agama Islam yg cukup sbg bekal kepemimpinannya. Belum terlambat bagi kita utk terus memperbaiki diri, membimbing anak2 & isteri menuju kehidupan yg lbh baik yg didasari oleh nilai2 iman & Islam shg nyata eksistensi kepemimpinan suami didlm rumah tangganya. Semoga Allah subhana wa ta'ala menjaga keutuhan & keharmonisan keluarga kaum muslimin. Aamiin ya rabb..
Wallahu a’lam
By ; Tommy Abdillah
Mari raih amal soleh dengan share tulisan da'wah ini. Barakallahu fiikum
#Laki-laki Adalah Pemimpin Bagi Wanita#
Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini :
Allah Subhana Wa Ta'ala Berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya : “Laki-laki itu adalah pemimpin atas perempuan dengan sebab apa ayng telah Allah lebihkan sebagian kalian atas sebagian yang lain dan dengan sebab apa-apa yang mereka infaqkan dari harta-harta mereka. Maka wanita-wanita yang shalihah adalah yang qanitah (ahli ibadah), yang menjaga (kehormatannya) taatkala suami tidak ada dengan sebab Allah telah menjaganya. Adapun wanita-wanita yang kalian khawatirkan akan ketidaktaatannya maka nasihatilah mereka, dan tinggalkanlah di tempat-tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Akan tetapi jika mereka sudah mentaati kalian maka janganlah kalian mencari-cari jalan (untuk menyakiti) mereka, sesungguhnya Allah itu Maha tinggi lagi Maha besar.”(QS.An-nisaa’:34)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala. Shalawat & salam senantiasa tercurahkan kpd Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa salam, para keluarganya, sahabat2 nya& ummatnya yg istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat.
Tausiyah group WA & BBM pagi ini msh akan membahas tentang keluarga Islam yaitu laki2 adl pemimpin bagi wanita.
Keluarga adl tatanan organisasi terkecil ditengah2 masyarakat. Didlm Islam kepemimpinan keluarga ada pd suami, suami menjadi pengendali nakhoda rumah tangga. Baik & buruknya kondisi rumah tangga tergantung kpd kepemimpinan suami.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ عَلَيْهِمْ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Ibn umar r.a berkata : saya tlh mendengar Rasulullah SAW bersabda, setiap orang adl pemimpin & akan diminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggung jawaban perihal rakyat yg dipimpinnya. Seorang suami akan ditanya perihal keluarga yg dipimpinnya. Seorang isteri yg memelihara rumah tangga suaminya akan ditanya perihal tanggungjawab & tugasnya. Bahkan seorang pembantu/pekerja rumah tangga yang bertugas memelihara barang milik majikannya jg akan ditanya dari hal yg dipimpinnya. Dan kamu sekalian pemimpin & akan ditanya (diminta pertanggungan jawab) darihal hal yg dipimpinnya.(HR.Bukhari-Muslim).
Suami memiliki tanggung jawab dlm pemenuhan kebutuhan nafkah keluarga, menyediakan tempat tinggal, pelindung keluarga, pendidik & pembimbing anak2 beserta isterinya. Allah ta’ala berfirman,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ
Artinya : Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.(QS.Al-baqarah:233).
Al-imam Ibnu Katsir rahimahullahu menafsirkan Surat An-nisaa’ ayat 34 diatas, makna pemimpin bagi kaum perempuan adl penegak urusan mrk dgn mewajibkan bagi mrk utk menunaikan hak2 Allah dgn melaksanakan kewajiban2 yg Allah tetapkan & melarang mereka dari perbuatan2 yg merusak atau maksiat, serta mendidik mereka utk meluruskan kebengkokan mereka.
(Ref : Kitab Tafsir Ibnu Katsir, 1/653).
Bila ada seorang suami yg melalaikan tanggung jawab nya sbg pemimpin keluarga sungguh ia termasuk orang yg dzalim & orang yg dzalim akan mendapatkan azab yg berat dari Allah ta’ala.
Tdk ada kepemimpinan tanpa ada ketaatan. Isteri wajib mentaati suami selama tdk utk bermaksiat kpd Allah SWT. Ketaatan seorang isteri thp suami adl bersifat mutlak dlm rangka mentaati Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda,
لَوْ كُنْتُ آمُرُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ َأنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
Artinya : Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang utk sujud kpd orang lain niscaya aku akan memerintahkan istri utk sujud kpd suaminya.(HR.Tirmidzi).
Isu gender & emansipasi wanita yg diusung oleh orang2 Liberal lambat laun menggerus keutuhan & keharmonisan rumah tangga kaum muslimin. Ide emansipasi wanita berpandangan bhw seorang wanita memiliki kedudukan yg sama dgn laki2 termasuk dlm urusan keluarga shg seorang isteri sulit utk mentaati suaminya. Hilangnya ketaatan isteri thp suami adl pangkal dari hilangnya kepemimpinan suami didlm rumah tangga.
Realitas kehidupan rumah tangga kaum muslimin hari ini tdk sedikit suami yg dikendalikan oleh isteri krn ia memiliki status sosial yg lbh tinggi. Ada suami yg membimbing isterinya dgn tuntunan yg benar utk menjaga shalatnya, menutup auratnya ketika keluar rumah, menjaga kehormatannya, menjaga silaturahim kpd mertua & keluarga suaminya tp sering membantah serta membangkang thp nasehat2 suaminya. Bila hal ini terjadi suami dpt bersabar & terus berusaha membimbingnya agar isterinya dpt menjadi isteri soleha.
Perbuatan tdk mau bersyukur & tdk mau taat kpd suami merupakan salah satu sebab para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, sebagaimana diberitakan oleh Rasulullah SAW ketika selesainya beliau dari Shalat Khusyuf :
أُرِيْتُ النَّارُ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ يَكْفُرْنَ. قِيْلَ: أَ يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ, لَوْ أَََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ
Artinya : Diperlihatkan neraka kepadaku. Ternyata mayoritas penghuninya adl para wanita yg kufur. Ada yg bertanya kpd beliau : Apakah para wanita itu kufur kepada Allah? Beliau menjawab: (Tdk, melainkan) mereka kufur kpd suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kpd salah seorang dari mereka satu masa, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yg tdk berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata: Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu.”(HR.Bukhari No.29 & Muslim No.907).
Secara alamiah tdk ada seorangpun yg menginginkan gagal dlm membina rumah tangganya tp terkadang kehidupan ini dihiasi dgn jalan terjal lg licin. Kegagalan berumah tangga tdk hanya dialami oleh manusia biasa tp jg dialami oleh para Nabi Allah yg mulia. Sebagaimana Al-Quran menjelaskan kisah isteri Nabi Luth 'Alaihissalam & kisah Nabi Nuh 'Alaihissalam, dimana Isteri & anak2 nya tdk mau beriman kpd Allah ta’ala & Nabi-nabi-Nya.
Seorang suami sbg pemimpin keluarga wajib membekali dirinya dgn ilmu agama Islam yg cukup sbg bekal kepemimpinannya. Belum terlambat bagi kita utk terus memperbaiki diri, membimbing anak2 & isteri menuju kehidupan yg lbh baik yg didasari oleh nilai2 iman & Islam shg nyata eksistensi kepemimpinan suami didlm rumah tangganya. Semoga Allah subhana wa ta'ala menjaga keutuhan & keharmonisan keluarga kaum muslimin. Aamiin ya rabb..
Wallahu a’lam
By ; Tommy Abdillah
Mari raih amal soleh dengan share tulisan da'wah ini. Barakallahu fiikum
Senin, 14 Maret 2016
wanita soleha dambaan suami soleh
# wanita soleha idaman suami soleh #
Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah Subhaanahu wata’ala yang mulia. Karakteristik wanita berbeda dari laki-laki dalam beberapa hukum misalnya aurat wanita berbeda dari aurat laki-laki. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam islam. Islam sangat menjaga harkat, martabat seorang wanita. Wanita yang mulia dalam islam adalah wanita muslimah yang sholihah.
Wanita muslimah tidak cukup hanya dengan muslimah saja, tetapi haruslah wanita muslimah yang sholihah karena banyak wanita muslimah yang tidak sholihah. Allah Subhaanahu wata’ala sangat memuji wanita muslimah, mu’minah yang sabar dan khusyu’. Bahkan Allah Subhaanahu wata’ala mensifati mereka sebagai para pemelihara yang taat. Allah Subhaanahu wata’ala berfirman:
Artinya: “Maka wanita yang sholihah adalah yang taat, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah menjaga mereka.” (QS. An Nisa’:34)
Wanita shalihah adalah idaman setiap orang. Harta yang paling berharga, sebaik-baik perhiasan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: ”Dunia seluruhnya adalah perhiasan. Dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang sholihah.”
Alangkah indahnya jika setiap muslimah menjadi wanita yang sholihah, idaman setiap suami. Oleh karenanya seyogyanya setiap wanita bersegera untuk memperbaiki diri dan akhlaqnya agar menjadi wanita yang sholihah. Oleh karena itu kita harus mengetahui sifat dan ciri-ciri wanita sholehah, di antaranya:
1. Pertama
Wanita muslimah adalah wanita yang beriman bahwa Allah Subhaanahu wata’ala adalah Rabbnya, dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah nabi-Nya, serta islam pedoman hidupnya. Dampak itu semua nampak jelas dalam perkataan, perbuatan, dan amalannya. Dia akan menjauhi apa-apa yang menyebabkan murka Allah, takut dengan siksa-Nya yang teramat pedih, dan tidak menyimpang dari aturan-Nya.
2. Kedua
Wanita muslimah selalu menjaga sholat lima waktu dengan wudlu’nya, khusyu’ dalam menunaikannya, dan mendirikan sholat tepat pada waktunya, sehingga tidak ada sesuatupun yang menyibukkannya dari sholat itu. Tidak ada sesuatupun yang melalaikan dari beribadah kepada Allah Subhaanahu wata’ala sehingga nampak jelas padanya buah sholat itu. Sebab sholat itu mecegah perbuatan keji dan munkar serta benteng dari perbuatan maksiat.
3. Ketiga
Wanita muslimah adalah yang menjaga hijabnya dengan rasa senang hati. Sehingga dia tidak keluar kecuali dalam keadaan berhijab rapi, mencari perlindungan Allah dan bersyukur kepadaNya atas kehormatan yang diberikan dengan adanya hukum hijab ini, dimana Allah Subhaanahu wata’ala menginginkan kesucian baginya dengan hijab tersebut. Allah berfirman:
Artinya: “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab:59)
defenisi jilbab adalah pakaian longgar yang menutupi kepala hingga telapak kaki.
4. Keempat
Wanita muslimah selalu menjaga ketaatan kepada suaminya, seiya sekata, sayang kepadanya, mengajaknya kepada kebaikan, menasihatinya, memelihara kesejahteraannya, tidak mengeraskan suara dan perkataan kepadanya, serta tidak menyakiti hatinya.
Dengan isu persamaan gender wanita bekerja berinteraksi dengan laki-laki tanpa mengenal batas-batas pergaulan sehingga bercanda denga bukan muhrim sudah di anggap biasa. juga sering kita lihat seorang istri mengeraskan suara kepada suami dianggap lumrah, seorang suami menasehati istrinya terkadang di abaikan karna merasa dia mencari rezeki juga dengan bekerja, wahai istri soleha janganlah demikian karna kebanyakan penghuni neraka adalah kaum hawa. islam mengajari kita tekait tentang pergaulan mari kita memahami islam secara kaffah.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إذا صلحت المرأة خمسها وصامت شهرها وأطاعت زوجهادخلت جنّة ربّها (رواه أحمد وطبراني)
5. Kelima
Wanita muslimah adalah wanita yang mendidik anak-anaknya untuk taat kepada Allah Subhaanahu wata’ala, mengajarkan kepada mereka aqidah yang benar, menanamkan ke dalam hati mereka perasaan cinta kepada Allah dan Rasul-Nya menjauhkan mereka dari segala jenis kemaksiatan dan perilaku tercela.
Allah berfirman, artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim:6)
6. Keenam
Wanita muslimah tidak berkhalwat (berduaan) dengan laki-laki bukan mahramnya.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Tidaklah seorang wanita itu berkhalwat dengan seorang laki-laki, kecuali setan menjadi pihak ketiganya” (Riwayat Ahmad)
Dia dilarang bepergian jauh kecuali dengan mahramnya, sebagaimana pula dia tidak boleh menghadiri pasar-pasar dan tempat-tempat umum kecuali karena mendesak. Itupun harus berhijab. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Artinya: “Seorang wanita dilarang mengadakan suatu perjalanan sejarak sehari semalam keculai disertai mahramnya” (Mutafaq Alaih)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk keperluan kalian (wanita)” (Mutafaq Alaih)
7. Ketujuh
Wanita muslimah adalah wanita yang tidak menyerupai laki-laki dalam hal-hal khusus yang menjadi ciri-ciri mereka.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki”
Juga tidak menyerupai wanita-wanita kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khusus mereka, baik berupa pakaian, maupun gerak-gerik dan tingkah laku. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
من تشبه بقوم فهو متهم(رواه أحمد، أبودٰود وغيره)
8. Kedelapan
Wanita muslimah selalu menyeru ke jalan Allah di kalangan wanita dengan kata-kata yang baik, baik berkunjung kepadanya, berhubungan telepon dengan saudara-saudaranya, maupun dengan sms. Di samping itu, dia mengamalkan apa yang dikatakannya serta berusaha untuk menyelamatkan diri dan keluarganya dari siksa Allah.
9. Kesembilan
Wanita muslimah selalu menjaga hatinya dari syubhat maupun syahwat. Memelihara matanya dari memandang yang haram. Allah Subhaanahu wata’ala berfirman:
Artinya : “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nur: 31)
Menjaga farjinya, memelihara telinganya dari mendengarkan nyanyian dan perbuatan dosa. Memelihara semua anggota tubuhnya dari penyelewengan. Ketahuilah yang demikian itu adalah takwa. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
10. Kesepuluh
Wanita muslimah selalu menjaga waktunya agar tidak terbuang sia-sia,baik siang hari atau malamnya. Maka dia menjauhkan diri dari ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), mencaci dan hal lain yang tidak berguna.
Artinya: “Janganlah kalian saling dengki, saling membenci, saling mencari kesalahan dan bersaing dalam penawaran, namun jadilah hamba-hamba Allah yang bersatu” (Riwayat Muslim)
Artinya: “Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran” (Mutaffaq Alaih)
Allah Subhaanahu wata’ala berfirman, artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat:12)
referensi
Ustadzah Aufa
Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah Subhaanahu wata’ala yang mulia. Karakteristik wanita berbeda dari laki-laki dalam beberapa hukum misalnya aurat wanita berbeda dari aurat laki-laki. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam islam. Islam sangat menjaga harkat, martabat seorang wanita. Wanita yang mulia dalam islam adalah wanita muslimah yang sholihah.
Wanita muslimah tidak cukup hanya dengan muslimah saja, tetapi haruslah wanita muslimah yang sholihah karena banyak wanita muslimah yang tidak sholihah. Allah Subhaanahu wata’ala sangat memuji wanita muslimah, mu’minah yang sabar dan khusyu’. Bahkan Allah Subhaanahu wata’ala mensifati mereka sebagai para pemelihara yang taat. Allah Subhaanahu wata’ala berfirman:
Artinya: “Maka wanita yang sholihah adalah yang taat, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah menjaga mereka.” (QS. An Nisa’:34)
Wanita shalihah adalah idaman setiap orang. Harta yang paling berharga, sebaik-baik perhiasan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: ”Dunia seluruhnya adalah perhiasan. Dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang sholihah.”
Alangkah indahnya jika setiap muslimah menjadi wanita yang sholihah, idaman setiap suami. Oleh karenanya seyogyanya setiap wanita bersegera untuk memperbaiki diri dan akhlaqnya agar menjadi wanita yang sholihah. Oleh karena itu kita harus mengetahui sifat dan ciri-ciri wanita sholehah, di antaranya:
1. Pertama
Wanita muslimah adalah wanita yang beriman bahwa Allah Subhaanahu wata’ala adalah Rabbnya, dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah nabi-Nya, serta islam pedoman hidupnya. Dampak itu semua nampak jelas dalam perkataan, perbuatan, dan amalannya. Dia akan menjauhi apa-apa yang menyebabkan murka Allah, takut dengan siksa-Nya yang teramat pedih, dan tidak menyimpang dari aturan-Nya.
2. Kedua
Wanita muslimah selalu menjaga sholat lima waktu dengan wudlu’nya, khusyu’ dalam menunaikannya, dan mendirikan sholat tepat pada waktunya, sehingga tidak ada sesuatupun yang menyibukkannya dari sholat itu. Tidak ada sesuatupun yang melalaikan dari beribadah kepada Allah Subhaanahu wata’ala sehingga nampak jelas padanya buah sholat itu. Sebab sholat itu mecegah perbuatan keji dan munkar serta benteng dari perbuatan maksiat.
3. Ketiga
Wanita muslimah adalah yang menjaga hijabnya dengan rasa senang hati. Sehingga dia tidak keluar kecuali dalam keadaan berhijab rapi, mencari perlindungan Allah dan bersyukur kepadaNya atas kehormatan yang diberikan dengan adanya hukum hijab ini, dimana Allah Subhaanahu wata’ala menginginkan kesucian baginya dengan hijab tersebut. Allah berfirman:
Artinya: “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab:59)
defenisi jilbab adalah pakaian longgar yang menutupi kepala hingga telapak kaki.
4. Keempat
Wanita muslimah selalu menjaga ketaatan kepada suaminya, seiya sekata, sayang kepadanya, mengajaknya kepada kebaikan, menasihatinya, memelihara kesejahteraannya, tidak mengeraskan suara dan perkataan kepadanya, serta tidak menyakiti hatinya.
Dengan isu persamaan gender wanita bekerja berinteraksi dengan laki-laki tanpa mengenal batas-batas pergaulan sehingga bercanda denga bukan muhrim sudah di anggap biasa. juga sering kita lihat seorang istri mengeraskan suara kepada suami dianggap lumrah, seorang suami menasehati istrinya terkadang di abaikan karna merasa dia mencari rezeki juga dengan bekerja, wahai istri soleha janganlah demikian karna kebanyakan penghuni neraka adalah kaum hawa. islam mengajari kita tekait tentang pergaulan mari kita memahami islam secara kaffah.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إذا صلحت المرأة خمسها وصامت شهرها وأطاعت زوجهادخلت جنّة ربّها (رواه أحمد وطبراني)
5. Kelima
Wanita muslimah adalah wanita yang mendidik anak-anaknya untuk taat kepada Allah Subhaanahu wata’ala, mengajarkan kepada mereka aqidah yang benar, menanamkan ke dalam hati mereka perasaan cinta kepada Allah dan Rasul-Nya menjauhkan mereka dari segala jenis kemaksiatan dan perilaku tercela.
Allah berfirman, artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim:6)
6. Keenam
Wanita muslimah tidak berkhalwat (berduaan) dengan laki-laki bukan mahramnya.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Tidaklah seorang wanita itu berkhalwat dengan seorang laki-laki, kecuali setan menjadi pihak ketiganya” (Riwayat Ahmad)
Dia dilarang bepergian jauh kecuali dengan mahramnya, sebagaimana pula dia tidak boleh menghadiri pasar-pasar dan tempat-tempat umum kecuali karena mendesak. Itupun harus berhijab. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Artinya: “Seorang wanita dilarang mengadakan suatu perjalanan sejarak sehari semalam keculai disertai mahramnya” (Mutafaq Alaih)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk keperluan kalian (wanita)” (Mutafaq Alaih)
7. Ketujuh
Wanita muslimah adalah wanita yang tidak menyerupai laki-laki dalam hal-hal khusus yang menjadi ciri-ciri mereka.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki”
Juga tidak menyerupai wanita-wanita kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khusus mereka, baik berupa pakaian, maupun gerak-gerik dan tingkah laku. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
من تشبه بقوم فهو متهم(رواه أحمد، أبودٰود وغيره)
8. Kedelapan
Wanita muslimah selalu menyeru ke jalan Allah di kalangan wanita dengan kata-kata yang baik, baik berkunjung kepadanya, berhubungan telepon dengan saudara-saudaranya, maupun dengan sms. Di samping itu, dia mengamalkan apa yang dikatakannya serta berusaha untuk menyelamatkan diri dan keluarganya dari siksa Allah.
9. Kesembilan
Wanita muslimah selalu menjaga hatinya dari syubhat maupun syahwat. Memelihara matanya dari memandang yang haram. Allah Subhaanahu wata’ala berfirman:
Artinya : “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nur: 31)
Menjaga farjinya, memelihara telinganya dari mendengarkan nyanyian dan perbuatan dosa. Memelihara semua anggota tubuhnya dari penyelewengan. Ketahuilah yang demikian itu adalah takwa. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
10. Kesepuluh
Wanita muslimah selalu menjaga waktunya agar tidak terbuang sia-sia,baik siang hari atau malamnya. Maka dia menjauhkan diri dari ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), mencaci dan hal lain yang tidak berguna.
Artinya: “Janganlah kalian saling dengki, saling membenci, saling mencari kesalahan dan bersaing dalam penawaran, namun jadilah hamba-hamba Allah yang bersatu” (Riwayat Muslim)
Artinya: “Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran” (Mutaffaq Alaih)
Allah Subhaanahu wata’ala berfirman, artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat:12)
referensi
Ustadzah Aufa
Sabtu, 05 Maret 2016
pengertian dan dalil sholat gerhana
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
A. Pengertian
Shalat gerhana dalam bahasa arab sering disebut dengan istilah khusuf (الخسوف) dan juga kusuf (الكسوف) sekaligus. Secara bahasa, kedua istilah itu sebenarnya punya makna yang sama. Shalat gerhana matahari dan gerhana bulan sama-sama disebut dengan kusuf dan juga khusuf sekaligus.
Namun masyhur juga di kalangan ulama penggunaan istilah khusuf untuk gerhana bulan dan kusuf untuk gerhana matahari. [1]
1. Kusuf
Kusuf (كسوف)adalah peristiwa dimana sinar matahari menghilang baik sebagian atau total pada siang hari karena terhalang oleh bulan yang melintas antara bumi dan matahari.
2. Khusuf
Khusuf (خسوف) adalah peristiwa dimana cahaya bulan menghilang baik sebagian atau total pada malam hari karena terhalang oleh bayangan bumi karena posisi bulan yang berada di balik bumi dan matahari.
B. Pensyariatan Shalat Gerhana
Shalat gerhana adalah shalat sunnah muakkadah yang ditetapkan dalam syariat Islam sebagaimana para ulama telah menyepakatinya.
1. Al-Quran
Dalilnya adalah firman Allah SWT :
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Dan dari sebagian tanda-tanda-Nya adalah adanya malam dan siang serta adanya matahari dan bulan. Janganla kamu sujud kepada matahari atau bulan tetapi sujudlah kepada Allah Yang Menciptakan keduanya. (QS. Fushshilat : 37)
Maksud dari perintah Allah SWT untuk bersujud kepada Yang Menciptakan matahari dan bulan adalah perintah untuk mengerjakan shalat gerhana matahari dan gerhana bulan.
2. As-Sunnah
Selain itu juga Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ
Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah hingga selesai fenomena itu. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Selain itu juga ada hadits lainnya :
لَمَّا كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ نُودِيَ : إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ
Ketika matahari mengalami gerhana di zaman Rasulullah SAW, orang-orang dipanggil shalat dengan lafaz : As-shalatu jamiah". (HR. Bukhari).
Shalat gerhana disyariatkan kepada siapa saja, baik dalam keadaan muqim di negerinya atau dalam keadaan safar, baik untuk laki-laki atau untuk perempuan. Atau diperintahkan kepada orang-orang yang wajib melakukan shalat Jumat.
Namun meski demikian, kedudukan shalat ini tidak sampai kepada derajat wajib, sebab dalam hadits lain disebutkan bahwa tidak ada kewajiban selain shalat 5 waktu semata.
C. Hukum Shalat Gerhana
Para ulama membedakan antara hukum shalat gerhana matahari dan gerhana bulan.
1. Gerhana Matahari
Para ulama umumnya sepakat mengatakan bahwa shalat gerhana matahari hukumnya sunnah muakkadah, kecuali mazbah Al-Hanafiyah yang mengatakan hukumnya wajib.
a. Sunnah Muakkadah
Jumhur ulama yaitu Mazhab Al-Malikiyah, As-Syafi'iyah dan Al-Malikiyah berketetapan bahwa hukum shalat gerhana matahari adalah sunnah muakkad.
b. Wajib
Sedangkan Mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa shalat gerhana matahari hukumnya wajib.
2. Gerhana Bulan
Sedangkan dalam hukum shalat gerhana bulan, pendapat para ulama terpecah menjadi tiga macam, antara yang mengatakan hukunya hasanah, mandubah dan sunnah muakkadah.
a. Hasanah
Mazhab Al-Hanafiyah memandang bahwa shalat gerhana bulan hukumnya hasanah.
b. Mandubah
Mazhab Al-Malikiyah berpendapat bahwa hukum shalat gerhana bulan adalah mandubah.
c. Sunnah Muakkadah
Mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa hukum shalat gerhana bulan adalah sunnah muakkadah.
D. Pelaksanaan Shalat Gerhana
1. Berjamaah
Shalat gerhana matahari dan bulan dikerjakan dengan cara berjamaah, sebab dahulu Rasulullah SAW mengerjakannya dengan berjamaah di masjid. Shalat gerhana secara berjamaah dilandasi oleh hadits Aisyah radhiyallahu 'anha.
2. Tanpa Adzan dan Iqamat
Shalat gerhana dilakukan tanpa didahului dengan azan atau iqamat. Yang disunnahkan hanyalah panggilan shalat dengan lafaz "As-Shalatu Jamiah". Dalilnya adalah hadits berikut :
لَمَّا كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ نُودِيَ : إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ
Ketika matahari mengalami gerhana di zaman Rasulullah SAW, orang-orang dipanggil shalat dengan lafaz : As-shalatu jamiah". (HR. Bukhari).
3. Sirr dan Jahr
Namun shalat ini boleh juga dilakukan dengan sirr (merendahkan suara) maupun dengan jahr (mengeraskannya).
4. Mandi
Juga disunnahkan untuk mandi sunnah sebelum melakukan shalat gerhana, sebab shalat ini disunnahkan untuk dikerjakan dengan berjamaah
5. Khutbah
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum khutbah pada shalat gerhana.
1. Disyariatkan Khutbah
Menurut pendapat As-Syafi'iyah, dalam shalat gerhana disyariatkan untuk disampaikan khutbah di dalamnya. Khutbahnya seperti layaknya khutbah Idul Fithri dan Idul Adha dan juga khutbah Jumat.
Dalilnya adalah hadits Aisyah ra berikut ini :
أَنَّ النَّبِيَّ لَمَّا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ قَامَ وَخَطَبَ النَّاسَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَال : إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ عَزَّ وَجَل لاَ يُخْسَفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Dari Aisyah ra berkata,"Sesungguhnya ketika Nabi SAW selesai dari shalatnya, beliau berdiri dan berkhutbah di hadapan manusia dengan memuji Allah, kemudian bersabda, "Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah. (HR. Bukhari Muslim)
Dalam khutbah itu Rasulullah SAW menganjurkan untuk bertaubat dari dosa serta untuk mengerjakan kebajikan dengan bersedekah, doa dan istighfar (minta ampun).
2. Tidak Disyariatkan Khutbah
Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa dalam shalat ini disunnahkan untuk diberikan peringatan (al-wa'zh) kepada para jamaah yang hadir setelah shalat, namun bukan berbentuk khutbah formal di mimbar.
Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah juga tidak mengatakan bahwa dalam shalat gerhana ada khutbah, sebab pembicaraan Nabi SAW setelah shalat dianggap oleh mereka sekedar memberikan penjelasan tentang hal itu.
Dasar pendapat mereka adalah sabda Nabi SAW :
فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah. (HR. Bukhari Muslim)
Dalam hadits ini Nabi SAW tidak memerintahkan untuk disampaikannya khutbah secara khusus. Perintah beliau hanya untuk shalat saja tanpa menyebut khutbah.
6. Banyak Berdoa, Dzikir, Takbir dan Sedekah
Disunnahkan apabila datang gerhana untuk memperbanyak doa, dzikir, takbir dan sedekah, selain shalat gerhana itu sendiri.
فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Apabila kamu menyaksikannya maka berdoalah kepada Allah, bertakbir, shalat dan bersedekah. (HR. Bukhari dan Muslim)
E. Tata Cara Teknis Shalat Gerhana
Ada pun bagaimana bentuk teknis dari shalat gerhana, para ulama menerangkan berdasarkan nash-nash syar'i sebagai berikut :
1. Dua Rakaat
Shalat gerhana dilakukan sebanyak 2 rakaat. Masing-masing rakaat dilakukan dengan 2 kali berdiri, 2 kali membaca qiraah surat Al-Quran, 2 ruku' dan 2 sujud. Dalil yang melandasi hal tersebut adalah :
Dari Abdullah bin Amru berkata,"Tatkala terjadi gerhana matahari pada masa Nabi SAW, orang-orang diserukan untuk shalat "As-shalatu jamiah". Nabi melakukan 2 ruku' dalam satu rakaat kemudian berdiri dan kembali melakukan 2 ruku' untuk rakaat yang kedua. Kemudian matahari kembali nampak. Aisyah ra berkata,"Belum pernah aku sujud dan ruku' yang lebih panjang dari ini. (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Bacaan Al-Quran
Shalat gerhana termasuk jenis shalat sunnah yang panjang dan lama durasinya. Di dalam hadits shahih disebutkan tentang betapa lama dan panjang shalat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW itu :
ابْنُ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَال : كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ فَصَلَّى الرَّسُول وَالنَّاسُ مَعَهُ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً نَحْوًا مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الأْوَّل ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأْوَّل
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu, dia berkata bahwa telah terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW melakukan shalat bersama-sama dengan orang banyak. Beliau berdiri cukup lama sekira panjang surat Al-Baqarah, kemudian beliau SAW ruku' cukup lama, kemudian bangun cukup lama, namun tidak selama berdirinya yang pertama. Kemudian beliau ruku' lagi dengan cukup lama tetapi tidak selama ruku' yang pertama. (HR. Bukhari dan Muslim)
Lebih utama bila pada rakaat pertama pada berdiri yang pertama setelah Al-Fatihah dibaca surat seperti Al-Baqarah dalam panjangnya.
Sedangkan berdiri yang kedua masih pada rakaat pertama dibaca surat dengan kadar sekitar 200-an ayat, seperti Ali Imran.
Sedangkan pada rakaat kedua pada berdiri yang pertama dibaca surat yang panjangnya sekitar 250-an ayat, seperti An-Nisa. Dan pada berdiri yang kedua dianjurkan membaca ayat yang panjangnya sekitar 150-an ayat seperti Al-Maidah.
3. Memperlama Ruku' dan Sujud
Disunnahkan untuk memanjangkan ruku' dan sujud dengan bertasbih kepada Allah SWT, baik pada 2 ruku' dan sujud rakaat pertama maupun pada 2 ruku' dan sujud pada rakaat kedua.
Yang dimaksud dengan panjang disini memang sangat panjang, sebab bila dikadarkan dengan ukuran bacaan ayat Al-Quran, bisa dibandingkan dengan membaca 100, 80, 70 dan 50 ayat surat Al-Baqarah.
Panjang ruku' dan sujud pertama pada rakaat pertama seputar 100 ayat surat Al-Baqarah, pada ruku' dan sujud kedua dari rakaat pertama seputar 80 ayat surat Al-Baqarah. Dan seputar 70 ayat untuk rukuk dan sujud pertama dari rakaat kedua. Dan sujud dan rukuk terakhir sekadar 50 ayat.
Dalilnya adalah hadits shahih yang keshahihannya telah disepakati oleh para ulama hadits.
كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ فَصَلَّى الرَّسُول وَالنَّاسُ مَعَهُ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً نَحْوًا مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الأْوَّل ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأْوَّل
Dari Ibnu Abbas ra berkata,"Terjadi gerhana matahari dan Rasulullah SAW melakukan shalat gerhana. Beliau beridri sangat panjang sekira membaca surat Al-Baqarah. Kemudian beliau ruku' sangat panjang lalu berdiri lagi dengan sangat panjang namun sedikit lebih pendek dari yang pertama. Lalu ruku' lagi tapi sedikit lebih pendek dari ruku' yang pertama. Kemudian beliau sujud. Lalu beliau berdiri lagi dengan sangat panjang namun sidikit lebih pendek dari yang pertama, kemudian ruku' panjang namun sedikit lebih pendek dari sebelumnya.(HR. Bukhari dan Muslim).
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
A. Pengertian
Shalat gerhana dalam bahasa arab sering disebut dengan istilah khusuf (الخسوف) dan juga kusuf (الكسوف) sekaligus. Secara bahasa, kedua istilah itu sebenarnya punya makna yang sama. Shalat gerhana matahari dan gerhana bulan sama-sama disebut dengan kusuf dan juga khusuf sekaligus.
Namun masyhur juga di kalangan ulama penggunaan istilah khusuf untuk gerhana bulan dan kusuf untuk gerhana matahari. [1]
1. Kusuf
Kusuf (كسوف)adalah peristiwa dimana sinar matahari menghilang baik sebagian atau total pada siang hari karena terhalang oleh bulan yang melintas antara bumi dan matahari.
2. Khusuf
Khusuf (خسوف) adalah peristiwa dimana cahaya bulan menghilang baik sebagian atau total pada malam hari karena terhalang oleh bayangan bumi karena posisi bulan yang berada di balik bumi dan matahari.
B. Pensyariatan Shalat Gerhana
Shalat gerhana adalah shalat sunnah muakkadah yang ditetapkan dalam syariat Islam sebagaimana para ulama telah menyepakatinya.
1. Al-Quran
Dalilnya adalah firman Allah SWT :
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Dan dari sebagian tanda-tanda-Nya adalah adanya malam dan siang serta adanya matahari dan bulan. Janganla kamu sujud kepada matahari atau bulan tetapi sujudlah kepada Allah Yang Menciptakan keduanya. (QS. Fushshilat : 37)
Maksud dari perintah Allah SWT untuk bersujud kepada Yang Menciptakan matahari dan bulan adalah perintah untuk mengerjakan shalat gerhana matahari dan gerhana bulan.
2. As-Sunnah
Selain itu juga Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ
Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah hingga selesai fenomena itu. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Selain itu juga ada hadits lainnya :
لَمَّا كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ نُودِيَ : إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ
Ketika matahari mengalami gerhana di zaman Rasulullah SAW, orang-orang dipanggil shalat dengan lafaz : As-shalatu jamiah". (HR. Bukhari).
Shalat gerhana disyariatkan kepada siapa saja, baik dalam keadaan muqim di negerinya atau dalam keadaan safar, baik untuk laki-laki atau untuk perempuan. Atau diperintahkan kepada orang-orang yang wajib melakukan shalat Jumat.
Namun meski demikian, kedudukan shalat ini tidak sampai kepada derajat wajib, sebab dalam hadits lain disebutkan bahwa tidak ada kewajiban selain shalat 5 waktu semata.
C. Hukum Shalat Gerhana
Para ulama membedakan antara hukum shalat gerhana matahari dan gerhana bulan.
1. Gerhana Matahari
Para ulama umumnya sepakat mengatakan bahwa shalat gerhana matahari hukumnya sunnah muakkadah, kecuali mazbah Al-Hanafiyah yang mengatakan hukumnya wajib.
a. Sunnah Muakkadah
Jumhur ulama yaitu Mazhab Al-Malikiyah, As-Syafi'iyah dan Al-Malikiyah berketetapan bahwa hukum shalat gerhana matahari adalah sunnah muakkad.
b. Wajib
Sedangkan Mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa shalat gerhana matahari hukumnya wajib.
2. Gerhana Bulan
Sedangkan dalam hukum shalat gerhana bulan, pendapat para ulama terpecah menjadi tiga macam, antara yang mengatakan hukunya hasanah, mandubah dan sunnah muakkadah.
a. Hasanah
Mazhab Al-Hanafiyah memandang bahwa shalat gerhana bulan hukumnya hasanah.
b. Mandubah
Mazhab Al-Malikiyah berpendapat bahwa hukum shalat gerhana bulan adalah mandubah.
c. Sunnah Muakkadah
Mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa hukum shalat gerhana bulan adalah sunnah muakkadah.
D. Pelaksanaan Shalat Gerhana
1. Berjamaah
Shalat gerhana matahari dan bulan dikerjakan dengan cara berjamaah, sebab dahulu Rasulullah SAW mengerjakannya dengan berjamaah di masjid. Shalat gerhana secara berjamaah dilandasi oleh hadits Aisyah radhiyallahu 'anha.
2. Tanpa Adzan dan Iqamat
Shalat gerhana dilakukan tanpa didahului dengan azan atau iqamat. Yang disunnahkan hanyalah panggilan shalat dengan lafaz "As-Shalatu Jamiah". Dalilnya adalah hadits berikut :
لَمَّا كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ نُودِيَ : إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ
Ketika matahari mengalami gerhana di zaman Rasulullah SAW, orang-orang dipanggil shalat dengan lafaz : As-shalatu jamiah". (HR. Bukhari).
3. Sirr dan Jahr
Namun shalat ini boleh juga dilakukan dengan sirr (merendahkan suara) maupun dengan jahr (mengeraskannya).
4. Mandi
Juga disunnahkan untuk mandi sunnah sebelum melakukan shalat gerhana, sebab shalat ini disunnahkan untuk dikerjakan dengan berjamaah
5. Khutbah
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum khutbah pada shalat gerhana.
1. Disyariatkan Khutbah
Menurut pendapat As-Syafi'iyah, dalam shalat gerhana disyariatkan untuk disampaikan khutbah di dalamnya. Khutbahnya seperti layaknya khutbah Idul Fithri dan Idul Adha dan juga khutbah Jumat.
Dalilnya adalah hadits Aisyah ra berikut ini :
أَنَّ النَّبِيَّ لَمَّا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ قَامَ وَخَطَبَ النَّاسَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَال : إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ عَزَّ وَجَل لاَ يُخْسَفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Dari Aisyah ra berkata,"Sesungguhnya ketika Nabi SAW selesai dari shalatnya, beliau berdiri dan berkhutbah di hadapan manusia dengan memuji Allah, kemudian bersabda, "Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah. (HR. Bukhari Muslim)
Dalam khutbah itu Rasulullah SAW menganjurkan untuk bertaubat dari dosa serta untuk mengerjakan kebajikan dengan bersedekah, doa dan istighfar (minta ampun).
2. Tidak Disyariatkan Khutbah
Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa dalam shalat ini disunnahkan untuk diberikan peringatan (al-wa'zh) kepada para jamaah yang hadir setelah shalat, namun bukan berbentuk khutbah formal di mimbar.
Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah juga tidak mengatakan bahwa dalam shalat gerhana ada khutbah, sebab pembicaraan Nabi SAW setelah shalat dianggap oleh mereka sekedar memberikan penjelasan tentang hal itu.
Dasar pendapat mereka adalah sabda Nabi SAW :
فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah. (HR. Bukhari Muslim)
Dalam hadits ini Nabi SAW tidak memerintahkan untuk disampaikannya khutbah secara khusus. Perintah beliau hanya untuk shalat saja tanpa menyebut khutbah.
6. Banyak Berdoa, Dzikir, Takbir dan Sedekah
Disunnahkan apabila datang gerhana untuk memperbanyak doa, dzikir, takbir dan sedekah, selain shalat gerhana itu sendiri.
فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Apabila kamu menyaksikannya maka berdoalah kepada Allah, bertakbir, shalat dan bersedekah. (HR. Bukhari dan Muslim)
E. Tata Cara Teknis Shalat Gerhana
Ada pun bagaimana bentuk teknis dari shalat gerhana, para ulama menerangkan berdasarkan nash-nash syar'i sebagai berikut :
1. Dua Rakaat
Shalat gerhana dilakukan sebanyak 2 rakaat. Masing-masing rakaat dilakukan dengan 2 kali berdiri, 2 kali membaca qiraah surat Al-Quran, 2 ruku' dan 2 sujud. Dalil yang melandasi hal tersebut adalah :
Dari Abdullah bin Amru berkata,"Tatkala terjadi gerhana matahari pada masa Nabi SAW, orang-orang diserukan untuk shalat "As-shalatu jamiah". Nabi melakukan 2 ruku' dalam satu rakaat kemudian berdiri dan kembali melakukan 2 ruku' untuk rakaat yang kedua. Kemudian matahari kembali nampak. Aisyah ra berkata,"Belum pernah aku sujud dan ruku' yang lebih panjang dari ini. (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Bacaan Al-Quran
Shalat gerhana termasuk jenis shalat sunnah yang panjang dan lama durasinya. Di dalam hadits shahih disebutkan tentang betapa lama dan panjang shalat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW itu :
ابْنُ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَال : كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ فَصَلَّى الرَّسُول وَالنَّاسُ مَعَهُ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً نَحْوًا مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الأْوَّل ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأْوَّل
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu, dia berkata bahwa telah terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW melakukan shalat bersama-sama dengan orang banyak. Beliau berdiri cukup lama sekira panjang surat Al-Baqarah, kemudian beliau SAW ruku' cukup lama, kemudian bangun cukup lama, namun tidak selama berdirinya yang pertama. Kemudian beliau ruku' lagi dengan cukup lama tetapi tidak selama ruku' yang pertama. (HR. Bukhari dan Muslim)
Lebih utama bila pada rakaat pertama pada berdiri yang pertama setelah Al-Fatihah dibaca surat seperti Al-Baqarah dalam panjangnya.
Sedangkan berdiri yang kedua masih pada rakaat pertama dibaca surat dengan kadar sekitar 200-an ayat, seperti Ali Imran.
Sedangkan pada rakaat kedua pada berdiri yang pertama dibaca surat yang panjangnya sekitar 250-an ayat, seperti An-Nisa. Dan pada berdiri yang kedua dianjurkan membaca ayat yang panjangnya sekitar 150-an ayat seperti Al-Maidah.
3. Memperlama Ruku' dan Sujud
Disunnahkan untuk memanjangkan ruku' dan sujud dengan bertasbih kepada Allah SWT, baik pada 2 ruku' dan sujud rakaat pertama maupun pada 2 ruku' dan sujud pada rakaat kedua.
Yang dimaksud dengan panjang disini memang sangat panjang, sebab bila dikadarkan dengan ukuran bacaan ayat Al-Quran, bisa dibandingkan dengan membaca 100, 80, 70 dan 50 ayat surat Al-Baqarah.
Panjang ruku' dan sujud pertama pada rakaat pertama seputar 100 ayat surat Al-Baqarah, pada ruku' dan sujud kedua dari rakaat pertama seputar 80 ayat surat Al-Baqarah. Dan seputar 70 ayat untuk rukuk dan sujud pertama dari rakaat kedua. Dan sujud dan rukuk terakhir sekadar 50 ayat.
Dalilnya adalah hadits shahih yang keshahihannya telah disepakati oleh para ulama hadits.
كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ فَصَلَّى الرَّسُول وَالنَّاسُ مَعَهُ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً نَحْوًا مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الأْوَّل ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأْوَّل
Dari Ibnu Abbas ra berkata,"Terjadi gerhana matahari dan Rasulullah SAW melakukan shalat gerhana. Beliau beridri sangat panjang sekira membaca surat Al-Baqarah. Kemudian beliau ruku' sangat panjang lalu berdiri lagi dengan sangat panjang namun sedikit lebih pendek dari yang pertama. Lalu ruku' lagi tapi sedikit lebih pendek dari ruku' yang pertama. Kemudian beliau sujud. Lalu beliau berdiri lagi dengan sangat panjang namun sidikit lebih pendek dari yang pertama, kemudian ruku' panjang namun sedikit lebih pendek dari sebelumnya.(HR. Bukhari dan Muslim).
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Langganan:
Postingan (Atom)